Balikpapan (ANTARA) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
“Hingga saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan sebanyak kurang lebih sembilan orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, di Balikpapan, Jumat (16/5).
Pemeriksaan itu, menurutnya, termasuk pihak dari Universitas Mulawarman. Tapi karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas para pihak yang diperiksa belum dapat diungkapkan ke publik.
“Pihak mana-mana yang dimintai keterangan belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Menurut Yuliyanto, hasil koordinasi menyepakati pembagian kewenangan penegakan hukum antara kedua lembaga.
“Gakkum LHK akan menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegalnya,” katanya.
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim fasilitasi tambang rakyat atasi tambang ilegal
Kendati demikian, Yuliyanto mengatakan belum ada penerbitan laporan polisi (LP) karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal.
Menurut Yuliyanto, status kasus baru dapat ditingkatkan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti.
“Nanti setelah gelar dari penyelidikan ini cukup bukti untuk ditingkatkan ke arah penyidikan, baru akan terbit LP,” tegasnya.
Dia juga mengakui proses pengungkapan kasus menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama karena tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal saat tim penyidik tiba di lokasi kejadian.
“Salah satu kendala dalam perkara tambang ilegal adalah ketika penyidik hanya menemukan bekasnya saja. Kami harus cari siapa yang sebenarnya melakukan itu,” katanya.
Yuliyanto menjelaskan tim Polda Kaltim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada lagi kegiatan tambang di lokasi. Alat berat yang sebelumnya terlihat dalam rekaman video yang viral juga sudah tidak beroperasi.
Baca juga: Gubernur Kaltim percayakan kasus pidana terkait konflik tambang Muara Kate ke Polda
“Tidak ditemukan kegiatan apa pun saat kami datang. Hanya sisa bekas aktivitas. Itu menyulitkan penyidik mencari tahu siapa pelaku utamanya,” ungkapnya.
Meski demikian, Polda memastikan akan terus mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut sampai tuntas. Jika alat bukti telah dinilai cukup, proses hukum akan berlanjut ke penyidikan.
“Kalau arahnya sudah jelas dan cukup bukti, tentu saja akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Yuliyanto.