Samarinda (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melakukan "ramp check" atau pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum untuk pelayanan masyarakat pada H-10 Lebaran 2025.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Irhamsyah di Samarinda, Rabu, mengungkapkan kegiatan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada 21 Maret 2025.
Pemeriksaan ini mencakup seluruh moda transportasi, baik darat, sungai, laut maupun udara.
“Ramp check kalau dulu H-7 dan H+7 sekarang ini maju H-10 dan H+10,” jelas Irhamsyah.
Menurut dia, fokus utama pemeriksaan adalah kelengkapan administrasi kendaraan, izin trayek dan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi.
Dishub Kaltim juga akan memastikan tidak ada sopir tembak yang beroperasi.
"Kendaraan yang tidak layak akan kami keluarkan dari operasional, dan kami akan memberlakukan batasan-batasan kendaraan," ujarnya.
Pemeriksaan teknis akan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi ban, rem dan komponen lainnya. Pemeriksaan akan dilakukan sebelum kendaraan diberangkatkan.
Dishub Kaltim akan bekerja sama dengan pemilik kendaraan untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi dalam kondisi layak.
"Jika ada kendaraan yang tidak layak, kami akan sarankan untuk mengganti komponen yang rusak. Bahkan, kendaraan yang sangat tidak layak tidak akan kami izinkan untuk berangkat," tegasnya.
Selain kendaraan, Dishub Kaltim juga akan memeriksa kesehatan pengemudi, termasuk tes penggunaan obat terlarang dan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
"Kami berkoordinasi dengan Dinkes Kaltim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan khusus bagi pengemudi di terminal dan penumpang yang ingin memeriksakan diri," jelasnya.
"Kami mengutamakan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Ini menjadi prioritas bagi kita semua," katanya.
Dishub Kaltim mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan berlalu lintas, terutama pada masa angkutan Lebaran.
Irhamsyah meminta masyarakat selalu waspada yakni dengan memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap, baik fisik maupun surat-suratnya sebelum berangkat mudik lebaran.