Penajam Paser Utara (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengusulkan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan dengan masa kerja minimal 10 tahun diprioritaskan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman mengatakan usulan itu diajukan kepada pemerintah pusat, karena tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang telah bekerja selama 10 tahun telah menunjukkan dedikasi atas tugas yang dijalankan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Permintaan itu juga sebagai bentuk perhatian kepada honorer yang minimal telah bekerja selama 10 untuk berikan kesempatan lebih baik menjadi PPPK. Surat permohonan ditandatangani Penjabat Bupati sudah dikirim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir 2024," kata Usman di Penajam, Kalimantan Timur, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan jatah 627 formasi dari pemerintah pusat untuk tenaga teknis, pendidikan dan tenaga kesehatan pada penerimaan PPPK 2024.
Pendaftaran penerimaan PPPK 2024 dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama pada Oktober 2024 dan kedua pada November 2024.
"Tahapan seleksi penerimaan PPPK 2024 berlangsung hingga April 2024," ujarnya.
Pemerintah pusat diharapkan mengakomodasi usulan permohonan dari pemerintah kabupaten tersebut, dengan memberikan peluang tenaga honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun untuk lolos menjadi PPPK.