Balikpapan (ANTARA) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkoba lintas negara asal Negeri Jiran Malaysia berupa sabu-sabu seberat 8 kilogram.
"Tersangka berjumlah 1 orang berinisial R warga Kabupaten Berau," jelas Kasubdit Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kaltim, Kamis (21/11).
Dia menjelaskan tersangka diamankan pada Jumat 15 November di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Makroman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat diamankan kata Nyoman, tersangka kedapatan membawa sabu seberat 55, 1 gram yang disimpan di dalam kemasan plastik bening berwarna putih.
Menurutnya sabu seberat 55,1 gram tersebut merupakan awal sebelum pengungkapan kasus sabu lintas negara. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui menyimpan barang lainnya dengan jumlah besar.
"Jadi setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang itu diantar dari Malaysia dan dia menyimpan sabu itu di dua lokasi berbeda yakni di rumah toko (ruko), Jalan Sungai Lima, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan rumah pinggir sungai di kawasan Handil, Kukar," paparnya.
Kemudian polisi langsung bergegas menuju ke lokasi yang disampaikan oleh tersangka. Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezkhy Satya Dewanto menjelaskan untuk di Jalan Sungai Lima polisi menemukan sabu seberat 673,3 gram. Sedangkan untuk di lokasi Handil , berhasil diamankan sabu seberat 6,9 kilogram.
Rezkhy menuturkan jika dijumlahkan barang sabu tersebut jumlahnya seberat 8.079 gram brutto atau 8 kilogram dan bila dirupiahkan senilai Rp12 miliar lebih.
"Bila diasumsikan 1 kilogram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka polisi telah menyelamatkan sebanyak 80.790 jiwa," katanya.
Dalam jumpa pers tersebut, pihak Polda Kaltim menghadirkan tersangka R yang sudah berbaju tahanan juga bersama barang bukti yang menjadi obyek pertama yakni sabu-sabu.
Untuk sabu berukuran besar terlihat dikemas di dalam kemasan teh bertulisan China berwarna hijau sebanyak 7 bungkus serta terlihat sejumlah kemasan berukuran kecil dengan berat masing-masing 55,1 gram.
"Jadi kemasan besar itu dipecah jadi paket berukuran 10-50 gram untuk dijual kembali dengan nilai mulai dari Rp1 juta sampai Rp20 juta" sebutnya.
Rezkhy menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut juga sengaja dipecah menjadi jumlah kecil atau tidak dijual secara ekstrim.
"Mereka menjual eceran karena perintah langsung dari bosnya di Malaysia, mereka mengetahui Asta Cita Presiden serta program 100 hari kerja Presiden," tuturnya.
Polisi juga menyimpulkan tersangka ini merupakan bandar berskala kecil, dimana barang itu akan disampaikan kembali kepada pengedar yang berada di Kalimantan.
"Jadi tidak hanya di Kalimantan Timur saja, tapi sejumlah Provinsi lainnya di pulau Kalimantan," terangnya.
Polisi juga menegaskan terus mendalami siapakah yang dimaksud bos oleh tersangka.
Rezkhy menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Polda Kaltim gagalkan peredaran sabu lintas negara seberat 8 kilogram
Kamis, 21 November 2024 12:42 WIB
Tersangka berjumlah 1 orang berinisial R warga Kabupaten Berau