Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menyita sebanyak 5 kilogram sabu hasil pengungkapan dari seorang pengedar sabu inisial KP di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
"Dengan diamankan 5 kilogram sabu ini, bila asumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, maka sebanyak 25.365 jiwa berhasil diselamatkan," ujar Wakapolda Kaltim Brigadir Jendral Polisi M.Sabilul Alif saat jumpa pers, Kamis (14/11).
Sabilul mengemukakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan surat perintah (sprint) Kapolda Kaltim tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.
"Dan ini terkait program presisi dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kaltim melalui tim opsnal gabungan subdit 1, 2, dan 3 Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) menerima informasi masyarakat bahwa sering terjadi adanya transaksi narkotika di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
"Laporan itu pada 6 November sekitar pukul 10.00 WITA, dan tim langsung menuju ke lokasi," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, atau kurang dari 5 jam polisi yang berada dilokasi pengintaian melihat seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Sekitar pukul 13.00 WITA , polisi melihat pria berkendara seperti sedang mengambil sesuatu di lokasi tersebut," jelasnya.
Kemudian polisi langsung menghentikan pengendara yang diketahui berinisial KP langsung dilakukan penggeledahan.
Apa yang menjadi kecurigaan polisi, ternyata benar, dalam penggeledahan itu polisi menemukan satu buah kresek hitam berisikan sabu yang telah dikemas di dalam bungkusan susu bubuk coklat berwarna hijau.
"Untuk menyamarkan barang haram itu, mereka membungkusnya di dalam kemasan susu bubuk, total yang kami temukan ada 5 bungkus degan rincian satu bungkus beratnya sekitar 1 kilogram," terangnya.
Polisi langsung membekuk pria tersebut dan membawanya ke kantor polisi, Polda Kaltim untuk dimintai keterangan..
"Dari pengakuan KP , sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial D, dia hanya diperintahkan untuk mengambil ambil sabu dari seseorang yang berinisial D di pinggir jalan," katanya.
Sabilul menegaskan, untuk D sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KP dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kaltim sita 5,1 Kilogram sabu dari Samarinda
Kamis, 14 November 2024 16:59 WIB
Dengan diamankan 5 kilogram sabu ini, bila asumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, maka sebanyak 25.365 jiwa berhasil diselamatkan