Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ineks/ekstasi di Jalan Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
"Dua orang yang ditangkap tersebut adalah DS, perempuan, dan HA, laki-laki, yang merupakan warga Samarinda," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Minggu.
Kepolisian Samarinda, lanjut Bambang, mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (3/1) tentang lokasi di Kelurahan Sungai Kapih sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis ineks/ekstasi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang mencurigakan," kata Bambang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50 butir ineks/ekstasi warna merah muda seberat 22,5 gram yang dibawa oleh DS dan HA.
Setelah diinterogasi, DS mengaku masih menyimpan narkotika jenis yang sama di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat penangkapan.
Baca juga: Kejari Samarinda dan Sekata kerja sama cegah penyalahgunaan napza
Baca juga: Kejari Samarinda dan Sekata kerja sama cegah penyalahgunaan napza
"Kami langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan dua dus warna coklat yang berisi 506 butir ineks/ekstasi warna hijau seberat 225,1 gram dan 479 butir ineks/ekstasi warna merah muda seberat 215,55 gram," katanya.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam plastik bungkus kerupuk amplang yang ditumpuk di kamar.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ineks/ekstasi di Samarinda.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutur Bambang.
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap 331 perkara narkoba sepanjang 2023
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap 331 perkara narkoba sepanjang 2023