Balikpapan (ANTARA) - Operasi Anti Narkoba Mahakam (Antik) yang digelar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) selama 21 hari 19 September-9 Oktober 2023 berhasil menangkap 331 tersangka pengedar narkoba.
“Mereka pengedar berasal dari 252 kasus, ” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Wadir Ditreskoba) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rino Eko di Polda Kaltim, Selasa.
“Total barang bukti disita terdiri 1,4 kg lebih sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, 12,3 gram ganja, dan 8.647 butir obat keras,” tambah Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, Selasa.
“Dalam waktu dekat ini juga segera kami musnahkan,” lanjut Kombes Yusuf.
Dari 331 tersangka, 25 diantaranya adalah perempuan. Menurut Kabid Humas, sebanyak 14 kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim dengan tersangka sebanyak 24 orang.
“Mereka itulah yang kami hadirkan ini,” kata Kombes Yusuf,”minus satu orang yang sedang sakit.”
Kasus lainnya, sebanyak 51 kasus diungkap Polresta Samarinda, 29 kasus oleh Polresta Balikpapan, 45 kasus Polres Kutai Kartanegara, 27 kasus dari Polres Kutai Timur, 14 kasus Polres Kutai Barat, 18 kasus Polres Bontang, 26 kasus Polres Berau, 11 kasus Polres Paser, dan 14 kasus oleh Polres PPU.
Kabupaten Mahakam Ulu yang tak kurang dari 700 km dari Balikpapan dan jauh di hulu Sungai Mahakam, pun tak ketinggalan menyumbang kasus narkoba. Di sana polisi mengungkap tiga kasus.
Melihat jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut, menurut Wadir Rino Eko, secara jumlah kasus dan jumlah tersangka, berkali lipat dari hasil operasi tahun 2022. Pada 2022 polisi mengungkap 39 kasus dengan 291 tersangka.
“Itulah sebabnya kami juga menjalankan program kampung tangguh narkoba yang merupakan upaya untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” kata Wadir Rino.