Polresta Samarinda, melalui Polsek Samarinda Seberan, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp100 juta dan menangkap seorang pengedar berinisial MS (60) di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Penangkapan MS pada Minggu (26/11) sekira Pukul 22.15 Wita. Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka P yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu" kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas dalam jumpa pers di Samarinda, Rabu.
Dari hasil interogasi Polsek Samarinda Seberang, pelaku P yang ditangkap mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MS.
"Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan MS di Jalan KH Harun Nafsi Gang H. Harun Kelurahan Rapak Dalam," kata Rizky.
Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, MS sedang mengendarai sepeda motor dan membawa kantong plastik hitam yang tergantung di depan jok. Di dalam kantong plastik itu, polisi menemukan 305 paket sabu-sabu dengan berat bruto 112,88 gram.
"Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan satu unit ponsel Nokia, satu buah timbangan, dua unit ponsel lainnya, satu bendel klip, dan satu lembar kertas kado motif batik dari rumah MS," ujar Rizky.
MS dan barang bukti itu dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.