Samarinda (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) , Muhammad Samsun menanggapi hasil pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023, Senin (28/11) sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,20 persen sudah sangat bagus.
“UMP Kaltim naik sekitar 6,20 persen sehingga menjadi Rp3.201.396 bila dibanding tahun 2022 Rp3.014.497, hal ini sudah sangat bagus dan menjadi jalan tengah antara tuntutan buruh dengan pengusaha,” katanya di Samarinda.
Ia mengatakan, hal itu tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang oleh dewan pengupahan daerah Kaltim. Artinya angka kenaikan 6,20 persen cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya kenaikan hanya 1,1 persen.
Menurutnya, keputusan ini sangat bagus dan menjadi jalan tengah, karena jika melebihi itu tentu bagi pengusaha menjadi beban produksi yang berdampak pada penyempitan lapangan kerja. Jadi perlu diseimbangkan antara keinginan buruh dan pengusaha.
Samsun menjelaskan, masalah kenaikan UMP menjadi persoalan hampir setiap tahun dan penyelesaiannya cukup panjang, karena perlu mengakomodasi kepentingan antara tenaga kerja dan pengusaha.
“Para buruh berkeinginan kenaikan 9 sampai 11 persen, sedangkan pengusaha ingin kenaikan hanya berkisar 4 persen. Jadi kenaikan 6,20 persen ini sudah bijak untuk menengahi antara dua kepentingan," ujarnya.
Sekadar diketahui bahwa hari ini Gubernur Kaltim telah mengumumkan penetapan UMP melalui surat Nomor :561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang penetapan UMP Kaltim tahun 2023.
Penetapan UMP tersebut sebesar Rp3.201.396 atau naik 6,20 persen, sebelumnya pada tahun 2022 hanya Rp3.014.497 atau mengalami kenaikan sekitar Rp 186. 899.
Diketahui pada tahun 2021 UMP Kaltim ditetapkan pemerintah Rp 2.981.379, kemudian pada tahun 2022 naik menjadi Rp3.014.497 atau mengalami kenaikan sekitar 1,1 persen. Pada tahun 2023 UMP Kaltim kembali naik sekitar 6,20 persen sehingga menjadi Rp3.201.396.