Samarinda (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang pengedar narkotika saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu seberat 203,20 gram di wilayah setempat.
"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli kepada wartawan di Samarinda, Kamis.
Kapolresta menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu di Jalan Syahrani Dahlan, tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam.
Saat mendapat informasi bahwa terlapor AI hendak melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satreskoba Polresta Samarinda langsung bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kami lakukan observasi dengan cermat. Pada Rabu (14/9) sore sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai AI baru saja turun dari sepeda motor dan langsung dilakukan penggeledahan," terangnya.
Ary Fadli menambahkan keberhasilan jajarannya meringkus pengedar sabu-sabu itu tidak lepas berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.
"Dari laporan warga bahwa pelaku AI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sehingga anggota dari Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti 203,20 gram sabu-sabu diamankan di Markas Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda ringkus pengedar narkoba saat bertransaksi
Kamis, 15 September 2022 15:51 WIB
Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21),