Samarinda (ANTARA) - Komandan Korem (Danrem) 091/ASN Samarinda, Kalimantan Timur, Brigjen TNI Dendi Suryadi menegaskan, prajurit harus sigap menangani bencana, karena penanganan bencana merupakan bagian dari tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, bahwa tugas pokok TNI meliputi OMP dan OMSP. OMP itu Operasi Militer untuk Perang, sementara OMSP itu Operasi Militer Selain Perang," ujar Danrem 091/ASN setelah memimpin Simulasi Penanganan Bencana di Samarinda, Rabu.
Dalam Pasal 7 UU tersebut, khusus untuk OMSP terdapat 14 hal yang menjadi tugas pokok TNI, di antaranya adalah pada ayat (1) angka 12 disebutkan tugas pokok TNI adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Kemudian pada angka 13 disebutkan, tugas pokok TNI adalah membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, dan pada angka 14 disebutkan tugas pokok TNI adalah membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Khusus untuk penanganan bencana, lanjut Dendi, selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu ini, pihaknya menggelar simulasi pelatihan bencana, terutama bencana banjir dan kebakaran lahan maupun hutan.
"Simulasi ini adalah latihan dalam penanganan bencana. Filosofi latihan itu adalah apa yang akan dikerjakan harus dilatihkan, kemudian apa yang dilatihkan harus diujikan. Jadi simulasi ini adalah bagian dari menguji prosedur tetap dan hubungan antara komandan dengan staf dalam penanganan bencana," katanya.
Tim penilai dalam simulasi tersebut adalah dari Kodam VI/Mulawarman, sementara yang dinilai adalah mulai dari Danrem 091/ASN hingga jajaran yang terlibat dalam simulasi tersebut.
"Di Kalimantan Timur tidak ada bencana tsunami, gempa, maupun gunung meletus, namun bencana yang paling memungkinkan adalah banjir, longsor, termasuk kebakaran hutan maupun lahan, jadi ini yang kami simulasikan," ucapnya.
Sementara itu, dalam simulasi tersebut terpampang peta kabupaten/kota di Provinsi Kaltim yang rawan mengalami bencana banjir, seperti Samarinda, Bontang, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.
Dalam penanganan bencana, pihaknya memberdayakan sumber daya yang ada antara lain Detasemen Kesehatan, Detasemen Perhubungan, dan detasemen lain.
"Dalam penanganan bencana, tentu kami juga harus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, seperti dengan badan penanggulangan bencana daerah, dinas sosial, dinas kesehatan, dan instansi terkait lainnya," ucap Dendi.
Danrem 091/ASN tegaskan prajurit harus sigap tangani bencana
Rabu, 14 September 2022 12:09 WIB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, bahwa tugas pokok TNI meliputi OMP dan OMSP. OMP itu Operasi Militer untuk Perang, sementara OMSP itu Operasi Militer Selain Perang