Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim terpadu bentukan Pemprov Kaltim benar-benar melakukan operasi penertiban Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Operasi dilakukan tim terpadu di jalan poros Samboja-Muara Jawa Handil Baru, Kutai Kartanegara, Kamis (19/9).
Pada penertiban itu Tim bergerak mulai Pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dinihari, dengan memberhentikan truk-truk pengangkut batubara yang melintas di jalan milik negara.
"Tim penegakan Perda Hauling belum melakukan penindakan, hanya mengecek kelengkapan surat-surat dokumen kendaraan," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kaltim Machmud Samsul Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/9).
Menurutnya, penertiban tersebut sudah nampak efektif, sebelumnya kendaraan tambang melintas seenaknya secara nonstop. Setelah tim turun mereka taat aturan sesuai jam yang telah ditentukan yakni mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita
"Jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai jenis pelanggaran, kalau surat kendaraan tidak lengkap pihak Polantas yang menindak, jika surat kelayakan jalan tidak lengkap wewenang Dishub," tegasnya.
Pada kesempatan itu lanjut Samsul, diimbau kepada para pengemudi truk angkutan batubara agar berhati-hati dan tidak ugal-ugalan serta memperhatikan rambu-rambu lalu-lintas, tidak melakukan konvoi dan melintas pada jam yang telah ditentukan.
"Penegakan Perda Hauling tidak serta merta langsung menutup usaha pertambangan, mengingat perusahaan tersebut melibatkan tenaga kerja sehingga perlu pertimbangaan-pertimbangan, tetapi kalau membandel tentunya pemerintah akan menindak tegas sesuai aturan," ungkapnya.
Selanjutnnya, kegiatan ini akan dievaluasi dan tim akan bergerak di daerah lain, sedangkan Posko akan bekerja selama 2 x 24 dengan pengawasan dari tim Perda Kukar dan nantinya akan dievaluasi pada akhir bulan ini.
Tim Terpadu Penegakan Perda Hauling melibatkan jajaran asosiasi perusahaan perkebunan, LSM, Polri dan TNI. Sedangkan unsur pemerintah terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi. (Humas Prov Kaltim/sar/adv)
Jalan Poros Samboja Sasaran Operasi Penegakan Perda Hauling
Sabtu, 21 September 2013 11:36 WIB