Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafii, mengkritisi penghadangan sejumlah aktivis terhadap truk batu bara yang menggunakan jalan umum.
"Dari pada komentar di media sosial, teman-teman aktivis mengajak melakukan aksi turun ke jalan. Tetapi nyatanya, mereka hanya bertahan dua hari dan bubar, entah kenapa," ujar Ahmad Rafii, di Tanah Grogot, Senin.
Sebelumnya, sejumlah aktivis selama dua hari yakni 11-12 Februari 2017 melakukan penghadangan truk pengangkut batu bara karena melewati jalan umum di Tanah Grogot.
Menurut anggota Komisi II DPRD Paser tersebut, perusahaan tambang yang truknya dihadang aktivis itu tidak memiliki izin resmi.
"Selain itu mereka juga menyalahi aturan karena menggunakan jalan umum," kata politisi Partai Nasdem itu.
DPRD Paser lanjut Rafii, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur maupun ke Kementerian ESDM terkait kegiatan penambangan illegal itu.
"Kami sudah berkordinasi dengan instansi terkait, baik Pemprov Kaltim hingga ke pemerintah pusat. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dari instansi berwenang," ucap Rafii.
Bahkan kata Rafii, masalah tersebut menimbulkan kecurigaan yang menyebut anggota DPRD Paser bermain dengan pengusaha karena terkesan membiarkan aktivitas tambang illegal itu.
"Saya tegaskan, sedikitpun kami tidak tertarik menerima itu karena hal tersbeut sama artinya berhianat dengan daerah kami. Secara keseluruhan, aktifitas tersebut tidak menghasilkan apa-apa buat daerah, tetapi justru sebaliknya, menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan," kata Rafii. (*)