Paser (ANTARA) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser M. Iskandar Zulkarnain,mengingatkan kepada anggota dewan yang purna tugas untuk mengembalikan aset atau barang inventaris milik daerah.
"Aset milik daerah saat ini masih digunakan anggota DPRD periode 2019-2024, dikembalikan sebelum mengakhiri masa tugasnya," katanya di Tanah Grogot, Jum'at (26/7)..
Dia menyebutkan anggota dewan periode 2019-2024 akan berakhir pada 18 Agustus, sebelum tanggal tersebut aset harus sudah dikembalikan.
Lanjutnya, terkait penertiban aset tersebut pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada anggota dewan melalui masing-masing fraksi di dewan.
"Kami juga sudah menyampaikan soal penertiban aset ini kepada Pimpinan Dewan," kata Zulkarnain.
Menurut dia, semua anggota DPRD Paser mendapatkan aset atau fasilitas berupa barang untuk menunjang tugas sebagai wakil rakyat. Fasilitas yang dimaksud seperti Ipad, mobil maupun fasilitas penunjang lainnya.
Iskandar menegaskan, kewajiban mengembalikan fasilitas berlaku untuk semua anggota dewan baik yang tidak terpilih maupun terpilih kembali.
"Semua harus dikembalikan dulu. Nanti setelah dilantik,baru diberikan fasilitas lagi, " katanya.
Fasilitas yang dikembalikan kepada sekretariat dewan, selanjutnya diserahkan kepada bagian aset pemerintah daerah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah," kata Iskandar. (Adv).