Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji oleh Regina Fabiola, sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin sekaligus mengambil sumpah janji PAW Anggota DPRD Paser di Gedung Baling Seloloi, Senin (14/10)
"Regina Fabiola, politisi Partai Golkar menggantikan Ikhwan Antasari yang mengundurkan diri karena maju dalam pilkada sebagai calon Wakil Bupati Paser," kata Zulkifli Kaharuddin
PAW tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Ikhwan Antasari yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada 22 September lalu.
Ia mengatakan SK peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Paser, Regina Fabiola diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
"Paripurna ini merupakan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Paser, Regina Fabiola untuk mengisi masa jabatan 2024-2029, menggantikan Ikhwan Antasari yang telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Paser dalam Pilkada 2024,” katanya.
Zulkifli Kaharuddin menegaskan dengan dilakukan pengambilan sumpah janji maka Regina Fabiola telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Paser untuk masa jabatan 2024-2029.
Menurutnya terhitung hari ini, sejak pengucapan sumpah dan janji disertai dengan pemberian hak sebagai anggota DPRD Paser sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam Paripurna tersebut juga menetapkan Regina Fabiola menjadi salah satu anggota dalam alat kelengkapan dewan (AKD),yakni sebagai anggota badan musyawarah (Banmus) dan anggota Komisi II DPRD Paser," ujar Zulkifli Kaharuddin (Adv)