Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Mulyani dari Fraksi Partai Demokrat , Selasa (24/10).
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan pelantikan Mulyani sebagai anggota dewan PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Demokrat tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat badan musyawarah pada 10 Oktober 2023.
"Kesepakatan tersebut berdasar pada pasal 198 ayat 6 Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Hendra.
Pengangkatan Mulyani dari partai PBB fraksi Demokrat tersebut merupakan PAW menggantikan anggota DPRD sebelumnya Umar yang mengundurkan diri dari kursi legislatif.
Diketahui Umar sendiri sebelumnya terpilih menjadi Anggota DPRD Paser melalui PBB dan masuk dalam Fraksi Demokrat. Saat ini, komposisi DPRD Paser Fraksi Demokrat telah kembali utuh.
"Setelah pelantikan ini, maka jumlah keseluruhan anggota DPRD Paser sebanyak 29 orang," katanya.
Hendra. mengemukakan terkait jabatan Mulyani, berdasarkan tata tertib DPRD maka Anggota DPRD PAW akan menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD yang digantikannya.
"Mulyani selaku Anggota DPRD PAW yang baru dilantik akan mengganti jabatan Umar pada alat kelengkapan dewan," jelas Hendra. (ADV)