Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Wakil Bupati Paser akan diumumkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan di Tanah Grogot, Selasa (26/2) menerangkan pengumuman pergantian jabatan tersebut akan dilakukan melalui paripurna DPRD dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, pengumuman pergantian jabatan Wakil Bupati Paser akan dilakukan melalui paripurna DPRD," kata Eka.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Paser Mardikansyah tutup usia pada 31 Januari di Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan.
Hingga saat ini, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi belum memiliki wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa pergantian antar waktu merupakan wewenang dari partai pengusung.
"Nama pengganti untuk jabatan wakil bupati wewenang dari partai pengusung. Dalam hal ini Partai Golkar dan PKB yang mengusung pasangan Yusriansyah Syarkawi dan Mardikansyah," kata Eka.
Setelah pengumuman kekosongan jabatan melalui Rapat Paripurna DPRD kata Eka, partai pengusung akan mengajukan dua calon nama untuk mengisi jabatan wakil bupati Paser.
"Nanti partai pengusung yang akan mengajukan dua nama untuk pengganti. Tidak boleh lebih," ucapnya.
Dua nama yang diusulkan itu, lanjut Eka, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Gubernur Kalimantan Timur.
"Nanti nama-namanya akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Kaltim," kata Eka. (MC/Kominfo Paser)
Pergantian Wabup Paser Diumumkan Melalui Paripurna DPRD
Selasa, 26 Februari 2019 16:06 WIB
Nama pengganti untuk jabatan wakil bupati wewenang dari partai pengusung. Dalam hal ini Partai Golkar dan PKB yang mengusung pasangan Yusriansyah Syarkawi dan Mardikansyah,