Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna dengan agenda pergantian antar-waktu anggota masa kerja 2014-2019 di Ruang Balling Seleloi, Senin.
Pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Paser atas nama Nor Asiah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digantikan Aburrahman.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser, Kaharudin dan dihadiri Wakil Bupati Paser Mardikansyah, serta unsur muspida.
Keputusan pergantian antar waktu itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.2/15/B.PPOD.III/2017 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Paser, yang diteruskan dan diterima ke komisi pemilihan umum Paser pada Senin 30 oktober 2017 lalu.
Kaharudin berharap kepada anggota Abdurrahman agar dapat bekerja dengan amanah, memperjuangkan aspirasi rakyat, terutama aspirasi dapil III.
"Anggota DPRD yang baru dilantik juga diharapkan dapat menjalankan tugas DPRD seperti penyusunan rancangan peraturan daerah serta fungsi legislasi lainnya," kata Kaharudin.
Sementara anggota DPRD yang baru dilantik Abdurrahman mengatakan siap bekerja menjalankan amanah seperti apa yang disampaikan sesuai dengan janji dan sumpahnya.
"Saya akan berjuang memenuhi aspirasi masyarakat, terutama dapil saya, yaitu yang banyak dikeluhkan tentang infrastruktur jalan, terutama jalan gang, dan rumah ibadah," kata Abdurrahman.
Abdurrahman juga mengatakan dirinya akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat, mengawal apa saja yang menjadi kebijakan pemerintah dalam sisa tahun bakti hingga 2019. (*)