Paser (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi melantik Yuliani Adji Indra sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam sidang paripurna yang digelar Tanah Grogot, Kamis.
Yuliani Adji menjadi anggota pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Gerindra. Pelantikan itu ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipandu Hendra Wahyudi.
Hendra mengatakan pengambilan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser PAW sisa masa jabatan 2019-2024 itu merupakan hasil kesepakatan rapat badan musyawarah.
"Kesepakatan itu merujuk pada pasal 198 ayat 6 Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Hendra
Yuliani Adji menggantikan Hamransyah dari daerah pemilihan Kecamatan Long Kali - Long Ikis. Hamransyah telah mengundurkan diri karena pindah partai.
Baca juga: Anggota DPRD Paser Mulyani melanjutkan aspirasi masyarakat dapilnya
"Setelah pelantikan itu, anggota DPRD Paser telah lengkap berjumlah 30 orang," kata Hendra.
Mengacu tata tertib DPRD maka Yuliani akan menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dipegang Hamransyah .
"Kepada Yuliani, agar melaksanakan tugas pada alat kelengkapan daerah dengan sebaik-baiknya," ujar Hendra.
Pelantikan Yuliani dari Gerindra merupakan pelantikan anggota PAW kedua DPRD Kabupaten Paser. Sebelumnya DPRD Paser juga telah melantik anggota DPRD PAW, yaitu Mulyani menggantikan Umar dari PBB yang mengundurkan diri karena pindah partai.
Hadir dalam pelantikan anggota DPRD PAW ini, unsur muspida dan kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD Paser. (Adv)
Ketua DPRD Paser lantik anggota PAW dari Gerindra
Kamis, 16 November 2023 20:22 WIB
Kesepakatan itu merujuk pada pasal 198 ayat 6 Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah