Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menindak tegas truk atau kendaraan berat pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum, termasuk truk sarat muatan yang melintas pada siang hari.
"Dalam penindakan terhadap pelanggar Perda Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Sawit, ada beberapa lintas sektoral yang kami libatkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) H Zairin Zain di Samarinda, Kamis.
Lintas sektoral yang dilibatkan dalam penindakan atau razia gabungan itu antara lain dari TNI, Polri, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan, dan Dinas Perkebunan Kaltim dan dinas di kabupaten atau kota terkait.
Menurutnya, truk yang akan ditindak berdasarkan undang-undang dan Perda Kaltim tersebut bukan hanya pengangkut batu bara, tetapi truk pengangkut kelapa sawit juga akan ditindak tegas, pasalnya truk pengangkut dua komoditas itu selain muatannya kerap melebihi beban juga sering melintas di siang hari yang dapat menganggu pengguna jalan lain.
Selama ini, katanya, pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap sejumlah truk yang terjaring razia gabungan, yakni truk yang melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut tidak dikenai denda atau sanksi, namun truknya dikembalikan ke perusahaannya atau tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Zairin yang didampingi Kepala Bidang Perhubungan Darat Mahmud Samsul Hadi ini melanjutkan, seperti pada razia gabungan hari keempat yang dilakukan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, hari itu pihaknya menjaring 15 truk pengakut batu bara yang beroperasi pada siang hari.
Razia gabungan yang pada tahap awal dipusatkan di satu titik tersebut, telah dimulai pada September dan hingga kini masih berlangsung, sedangkan tim razia gabungan mendirikan tenda darurat untuk tempat istirahat dan makan.
Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, truk pengangkut batu bara maupun kelapa sawit yang melintasi jalan umum, diperkenankan melintas hanya pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 pagi.
Sedangkan 15 truk yang terjaring razia gabungan itu melintas pada sekitar pukul 08.00 pagi, sehingga hal ini dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan lainnya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Beberapa hal yang harus ditaati sopir truk batu bara dan kelapa sawit, selain dilarang melintas pada sian hari juga dilarang memuat melebihi beban jalan yang ada.
Beban jalan yang ada di Kaltim hanya mampu menopang beban 8 ton sehingga truk yang melebihi beban tersebut akan ditindak. Truk juga tidak boleh berjalan beriring-iringan yang melebihi dari lima truk.
Kendaraan iringan maksimal lima truk itu boleh dilakukan saat keadaan jalan sepi, tetapi jika arus lalu lintas ramai, maksimal iring-iringan truk adalah tiga unit, lebih dari itu maka akan dikenai sanksi. (*)