Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kawali Tarigan mengatakan koperasi sangat memungkinkan memiliki industri pengolahan minyak sawit secara mandiri, mengingat lahan sawit milik petani swadaya dan koperasi mencapai 42 persen dari total 16 juta hektare.
"Andai kita memiliki pabrik sendiri, cukup dengan kapasitas produksi 15 ton/jam. Bahkan, yang ada di Pelalawan, Riau, kapasitasnya sudah mencapai 30 ton/jam, dengan luas lahan sebesar 7000 hektare," ucap Kawali dalam sebuah acara dengan tema Pengolahan Minyak Goreng Oleh Koperasi: Tantangan dan Peluang, lewat keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, ujar dia, petani swadaya tak lagi bergantung terhadap berbagai pabrik minyak sawit yang dimiliki korporat besar.
"Banyak potensi yang bisa kita kembangkan, sehingga petani juga bisa naik kelas,” ujar Kawali.
Lebih lanjut, Apkasindo sangat mendukung koperasi memiliki pabrik dan kilang minyak (refinary) hingga penyuplai minyak goreng dengan pemberian modal sekitar Rp100 miliar.
Adapun beberapa kendala untuk mewujudkan minyak goreng sawit milik koperasi antara lain kebun yang masih berpencar-pencar, belum ada kepastian pasar, teknologi masih manual, modal usaha, hingga tekanan korporasi besar terhadap petani.
"Tapi, ada juga peluang besar yang bisa dimanfaatkan. Yakni, sudah ada Koperasi Apkasindo, bahan baku melimpah, dan kebun kelapa sawit ada di 22 provinsi di Indonesia," kata Kawali.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa menyatakan perkebunan sawit rakyat yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektare dapat berkonsolidasi membentuk kelompok tani sehingga bisa mendirikan koperasi.
Adanya konsolidasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pilot project pembangunan industri sawit rakyat pada tahun 2022 sebagai upaya antara lain mengembangkan minyak sawit merah (Red Palm Oil) sebagai solusi mengatasi masalah ketersediaan maupun harga minyak goreng.
"Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi.