Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Masyarakat Desa Teluk Dalam, Muara Jawa, Kutai Kartanegara, bersama Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melaporkan perusahaan tambang batu bara PT Bina Mitra Sumberarta (BMS) ke polres setempat, karena diduga "mencaplok" tanah warga.
"Kami laporkan pada Kamis ini pukul 11.00 Wita di Mapolres Kukar di Tenggarong," kata Merah Johansyah, dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Kamis.
Masyarakat meminta polisi selaku penegak hukum segera bertindak atas pencaplokan lahan pertanian dan perkebunan tersebut.
Johansyah juga memaparkan, masyarakat menuntut agar BMS dan para pejabat di situ didakwa dalam hal pemalsuan surat (pasal 263 KUHP), penyalahgunaan wewenang atau jabatan (pasal 425 KHUP), lalu penambangan ilegal.
"Tambangnya ilegal karena menggunakan surat-surat yang tidak sah," tegasnya.
Menurut Johansyah, pencaplokan lahan produktif menjadi tambang itu sudah sejak 2005. "Dan semakin masif mulai 2009 sampai sekarang," jelas Merah Johansyah.
Jatam Kaltim adalah bagian dari Jatam, lembaga swadaya masyarakat secara nasional yang kritis pada aktivitas pertambangan di Indonesia.
Johansyah memaparkan, perusahaan membebaskan lahan masyarakat dengan bantuan aparat pemerintahan setempat mulai dari tingkat terbawah seperti lurah yang dibantu ketua RT, hingga pejabat-pejabat di atasnya.
Menurut Johansyah, praktik seperti yang terjadi di Muara Jawa tersebut seperti mengakibatkan aparat pemerintah seperti mafia tanah.
Ia mengatakan, perusahaan juga disinyalir mengintimidasi warga dengan berbagai cara di antaranya juga dengan melaporkan warga kepada polisi.
"Warga dilaporkan sebagai pengganggu aktivitas perusahaan," ujar Johansyah. (*)
