Balikpapan (ANTARA) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak aparat untuk segera bertindak atas aktivitas tambang ilegal yang semakin marak terjadi di Kaltim.
Peristiwa yang dialami Camat Tenggarong, Kutai Kartanegara, Arfan Boma dianiaya karena menolak Kelurahan Mangkurawang yang ada di bawah administrasinya dijadikan tambang batu bara, disebut sebagai bentuk ketidakhadiran negara saat masyarakat memerlukan dukungan dan perlindungan, kata Pradarma Rupang Jatam Kaltim, Sabtu
“Aparat hukum tidak hadir saat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Apa yang dialami Camat Arfan Boma adalah bukti nyata,” katanya.
Malah, lebih jauh Rupang melanjutkan, bahwa peristiwa itu juga terjadi lantaran ada pembiaran dari yang berwenang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas praktik-praktik penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayahnya.
Jatam Kaltim mencatat respon Pemprov terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kaltim sangat lambat.
“Banyak kasus tambang ilegal selama masa wabah COVID-19 tidak ditindak, bahkan hingga kini masih berlangsung,” kata Rupang.
Ia kemudian menampilkan catatan Jatam Kaltim tentang aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja; tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, juga di Desa Sumber Sari dan Desa Sebulu Modern di Kecamatan Sebulu. Semuanya bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, kejadian aparat sipil menghentikan aktivitas pertambangan ilegal seperti yang dilakukan Arfan Boma bukanlah yang pertama.
Sebelumnya Februari 2018, staf kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.
Pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum tersebut sudah mengakibatkan jalan desa rusak parah.
Maret 2020, Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya lakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desa, dan terutama Waduk Samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga.
Kesal laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspon Gubernur serta pihak kepolisian, maka menghentikan secara langsung bersama warga adalah tindakan terakhir yang bisa Kades Karya Jaya dan warga lakukan.