• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Jumat, 9 Mei 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BNN segera teliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

      BNN segera teliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

      Selasa, 6 Mei 2025 12:53

      Jamaah yang meninggal saat tiba di Tanah Suci akan diwalikan

      Jamaah yang meninggal saat tiba di Tanah Suci akan diwalikan

      Minggu, 4 Mei 2025 13:37

      Putra Dayak Berau raih gelar doktor di Surabaya

      Putra Dayak Berau raih gelar doktor di Surabaya

      Jumat, 2 Mei 2025 18:16

      Prabowo dukung Marsinah sebagai pahlawan nasional mewakili buruh

      Prabowo dukung Marsinah sebagai pahlawan nasional mewakili buruh

      Kamis, 1 Mei 2025 14:38

      Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:23

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Polda Kaltim buru saksi kunci usut tuntas penambang lahan Unmul

      Polda Kaltim buru saksi kunci usut tuntas penambang lahan Unmul

      Senin, 5 Mei 2025 20:18

      Pemerintah didesak  perbaiki tanah bergerak jalan nasional Samarinda-Balikpapan

      Pemerintah didesak perbaiki tanah bergerak jalan nasional Samarinda-Balikpapan

      Sabtu, 26 April 2025 8:05

      Pemprov Kaltim  diminta sosialisasi juknis umroh gratis buat marbot

      Pemprov Kaltim diminta sosialisasi juknis umroh gratis buat marbot

      Rabu, 23 April 2025 9:06

      DPRD Kaltim  tinjau truk  pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

      DPRD Kaltim tinjau truk pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

      Sabtu, 19 April 2025 15:40

      Dinsos Penajam: Peserta didik Sekolah Rakyat  tinggal di asrama

      Dinsos Penajam: Peserta didik Sekolah Rakyat tinggal di asrama

      Kamis, 8 Mei 2025 20:19

      Kemenag Penajam  pastikan 130 calon haji siap diberangkatkan ke Makkah

      Kemenag Penajam pastikan 130 calon haji siap diberangkatkan ke Makkah

      Kamis, 8 Mei 2025 14:33

      Satpol PP Penajam  bertekad berantas miras-prostitusi di wilayah IKN

      Satpol PP Penajam bertekad berantas miras-prostitusi di wilayah IKN

      Rabu, 7 Mei 2025 13:19

      Kabupaten Penajam  biayai pelajar kuliah di UGM hingga delapan semester

      Kabupaten Penajam biayai pelajar kuliah di UGM hingga delapan semester

      Rabu, 7 Mei 2025 11:37

      Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal

      Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal

      Kamis, 8 Mei 2025 15:16

      Diskarpus Paser gelar festival literasi untuk pelajar

      Diskarpus Paser gelar festival literasi untuk pelajar

      Rabu, 7 Mei 2025 16:29

      Dishanpan Paser sosialisasi menu B2SA kepada 2.500 siswa SD

      Dishanpan Paser sosialisasi menu B2SA kepada 2.500 siswa SD

      Rabu, 7 Mei 2025 16:24

      10 kabupaten/kota  di Kaltim pamerkan inovasi teknologi di Penajam

      10 kabupaten/kota di Kaltim pamerkan inovasi teknologi di Penajam

      Selasa, 29 April 2025 14:42

      Rudy Mas'ud temui Dedi Mulyadi bahas kerja sama pertanian

      Rudy Mas'ud temui Dedi Mulyadi bahas kerja sama pertanian

      Minggu, 4 Mei 2025 18:07

      Program vaksinasi DBD di Kaltim petik apresiasi hingga ke Jepang

      Program vaksinasi DBD di Kaltim petik apresiasi hingga ke Jepang

      Sabtu, 3 Mei 2025 19:18

      Gubernur: Kaltim harus contoh sukses pengelolaan BUMD lain

      Gubernur: Kaltim harus contoh sukses pengelolaan BUMD lain

      Rabu, 30 April 2025 11:57

      27 peserta ikuti gelar Teknologi Tepat Guna Kaltim mulai 29 April

      27 peserta ikuti gelar Teknologi Tepat Guna Kaltim mulai 29 April

      Minggu, 27 April 2025 18:40

      Dinkes Kaltim  optimalkan layanan kesehatan gratis tekan kematian bayi

      Dinkes Kaltim optimalkan layanan kesehatan gratis tekan kematian bayi

      Kamis, 8 Mei 2025 21:17

      Kemenkum Kaltim edukasi hak paten karya akademis  di kampus Samarinda

      Kemenkum Kaltim edukasi hak paten karya akademis di kampus Samarinda

      Kamis, 8 Mei 2025 21:16

      Keberhasilan pengobatan TBC  di Kaltim capai 77 persen

      Keberhasilan pengobatan TBC di Kaltim capai 77 persen

      Kamis, 8 Mei 2025 21:09

      Angela-Suhuk diskusi dengan mahasiswa Mahakam Ulu di Samarinda

      Angela-Suhuk diskusi dengan mahasiswa Mahakam Ulu di Samarinda

      Kamis, 8 Mei 2025 15:42

      Gubernur Jatim  pimpin misi dagang dan investasi ke Kaltim

      Gubernur Jatim pimpin misi dagang dan investasi ke Kaltim

      Kamis, 8 Mei 2025 15:05

      Identifikasi korban terakhir KMP Muchlisa rampung sesuai prosedur DVI

      Identifikasi korban terakhir KMP Muchlisa rampung sesuai prosedur DVI

      Rabu, 7 Mei 2025 20:56

      Wali Kota Balikpapan beri waktu 6 bulan untuk tiga pejabat baru

      Wali Kota Balikpapan beri waktu 6 bulan untuk tiga pejabat baru

      Rabu, 7 Mei 2025 18:07

      Tim DVI Polda Kaltim identifikasi jasad korban tenggelamnya KMP Muchlisa

      Tim DVI Polda Kaltim identifikasi jasad korban tenggelamnya KMP Muchlisa

      Rabu, 7 Mei 2025 12:23

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim lampaui target

      Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim lampaui target

      Kamis, 8 Mei 2025 17:09

      Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar

      Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar

      Kamis, 8 Mei 2025 16:29

      Mentan Amran targetkan Kaltim capai swasembada pangan tahun depan

      Mentan Amran targetkan Kaltim capai swasembada pangan tahun depan

      Kamis, 8 Mei 2025 15:44

      Pertamina amankan stok avtur untuk penerbangan haji

      Pertamina amankan stok avtur untuk penerbangan haji

      Kamis, 8 Mei 2025 9:34

      Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram

      Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram

      Rabu, 7 Mei 2025 9:08

  • Olahraga
    • Kutim targetkan juara umum Kejurprov panjat tebing Kaltim 2025

      Kutim targetkan juara umum Kejurprov panjat tebing Kaltim 2025

      Senin, 5 Mei 2025 21:35

      Borneo FC menang tipis 1-0  saat jamu Persija

      Borneo FC menang tipis 1-0 saat jamu Persija

      Senin, 5 Mei 2025 6:54

      Takluk dari Korea Selatan, Indonesia berhenti pada semifinal Piala Sudirman

      Takluk dari Korea Selatan, Indonesia berhenti pada semifinal Piala Sudirman

      Minggu, 4 Mei 2025 7:47

      Pelatih fokus motivasi pemain Persija pada laga kontra Borneo FC di Segiri

      Pelatih fokus motivasi pemain Persija pada laga kontra Borneo FC di Segiri

      Sabtu, 3 Mei 2025 21:42

      Jadwal Liga 1 Indonesia: peluang Persib Bandung segel gelar juara

      Jadwal Liga 1 Indonesia: peluang Persib Bandung segel gelar juara

      Rabu, 30 April 2025 7:02

  • Umum
    • Angela-Suhuk gelar diskusi dengan mahasiswa di Samarinda

      Angela-Suhuk gelar diskusi dengan mahasiswa di Samarinda

      Kamis, 8 Mei 2025 10:17

      360 calon haji  kloter pertama Kaltim berangkat ke Makkah

      360 calon haji kloter pertama Kaltim berangkat ke Makkah

      Selasa, 6 Mei 2025 17:49

      Hasan Nasbi kembali pimpin PCO selepas diperintah Prabowo

      Hasan Nasbi kembali pimpin PCO selepas diperintah Prabowo

      Selasa, 6 Mei 2025 12:43

      Jalan Talisayan-Tanjung Redep putus akibat longsor

      Jalan Talisayan-Tanjung Redep putus akibat longsor

      Senin, 5 Mei 2025 6:56

      Anak perlu dilatih berpikir kritis agar tidak kecanduan AI

      Anak perlu dilatih berpikir kritis agar tidak kecanduan AI

      Minggu, 4 Mei 2025 7:51

  • IKN
    • OIKN: Hunian ASN di IKN  siap tampung pemindahan tahap awal

      OIKN: Hunian ASN di IKN siap tampung pemindahan tahap awal

      Selasa, 6 Mei 2025 13:40

      OIKN hijaukan lahan 80 hektare untuk wujudkan  kota hutan inklusif

      OIKN hijaukan lahan 80 hektare untuk wujudkan kota hutan inklusif

      Selasa, 6 Mei 2025 13:38

      Kaltim ditetapkan jadi kawasan penanganan khusus karhutla, karena IKN

      Kaltim ditetapkan jadi kawasan penanganan khusus karhutla, karena IKN

      Selasa, 6 Mei 2025 12:40

      OIKN  komitmen bangun sektor pendidikan berkelanjutan di Kota Nusantara

      OIKN komitmen bangun sektor pendidikan berkelanjutan di Kota Nusantara

      Senin, 5 Mei 2025 12:52

      OIKN  penuhi kebutuhan pendidikan bangun sekolah terpadu internasional

      OIKN penuhi kebutuhan pendidikan bangun sekolah terpadu internasional

      Selasa, 29 April 2025 14:43

  • Foto
  • Video
    • Mentan upayakan Kaltim bisa swasembada beras dengan Oplah

      Mentan upayakan Kaltim bisa swasembada beras dengan Oplah

      Kamis, 8 Mei 2025 19:59

      Otorita IKN pastikan kelengkapan hunian & kantor untuk kepindahan ASN

      Otorita IKN pastikan kelengkapan hunian & kantor untuk kepindahan ASN

      Rabu, 7 Mei 2025 17:45

      Tim SAR temukan dua ABK korban feri tenggelam di Teluk Balikpapan

      Tim SAR temukan dua ABK korban feri tenggelam di Teluk Balikpapan

      Rabu, 7 Mei 2025 15:37

      Tim SAR telusuri badan kapal karam cari dua korban KMP Muchlisa

      Tim SAR telusuri badan kapal karam cari dua korban KMP Muchlisa

      Selasa, 6 Mei 2025 13:26

      2 ABK KMP Muchlisa yang tenggelam di Teluk Balikpapan masih hilang

      2 ABK KMP Muchlisa yang tenggelam di Teluk Balikpapan masih hilang

      Senin, 5 Mei 2025 21:04

Buah Perjuangan Masyarakat Adat Indonesia

Jumat, 24 Mei 2013 19:42 WIB

Buah Perjuangan Masyarakat Adat Indonesia

Ilustrasi: Masyarakat Adat Suku Dayak Wehea di Kutai Timur (Istimewa/ANTARA Kaltim)

Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kegigihan masyarakat adat Indonesia memperjuangkan hak-haknya akhirnya membuahkan hasil dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 atas gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melalui Dewan Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Utara, Marli Kamis, putusan MK tersebut menjadi kemenangan seluruh masyarakat adat di Indonesia dan hak-haknya terhadap hutan sudah semakin jelas sebagaimana pengejewantahan pasal 33 UUD 1945.

Seperti yang diutarakan pada pasal 3 UU Kehutanan itu yang berbunyi "Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan".

AMAN yang dibentuk oleh seluruh masyarakat di Indonesia telah melakukan perjuangan panjang mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU Kehutanan yang dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan pasal 3 UU Kehutanan berdasarkan hasil keputusan pengurus tanggal 19 Maret 2012.

Gugatan yang diterima Kepaniteraan MK 26 Maret 2012 sesuai akta penerimaan berkas permohonan nomor 100/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam buku register perkara 2 April dengan nomor 35/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Ir Abdon Nababan, Sekjen AMAN, H Burtamir dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu Kabupaten Kampar, Riau dan Moch Akri alias H Okri dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu Kabupaten Lebak, Banten.

Sesuai permohonan gugatan tersebut menilai selama 10 tahun berlakunya UU Kehutanan telah dijadikan oleh negara untuk mengambil

alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya dijadikan sebagai hutan negara yang oleh negara diberikan kepada pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi, kata Marli Kamis.

Pada saat pembacaan putusan oleh hakim konstitusi pada 16 Mei 2013, seluruh masyarakat adat di Indonesia bersorak sorai menyambut kemenangan itu. Sebab, mereka sangat gembira setelah puluhan tahun tersingkir dari warisan nenek moyangnya yang banyak dikelola pemodal tersebut.

Kemenangan itu, kata Marli Kamis yang juga anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara, menjadi acuan bagi seluruh masyarakat hukum adat di Indonesia untuk mendapatkan kembali hak-haknya terhaap hutan adat sebagaimana penilaian hakim konstitusi bahwa selama ini eksploitasi hutan adat tidak memperhatikan kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Akibatnya, seringkali terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat terkait pengelolaan hutan adat mereka sehingga tidak sedikit melakukan penentangan terhadap UU Kehutanan yang dianggapnya tidak memihak kepada masyarakat hukum adat.

Aksi penolakan selain dilakukan melalui demonstrasi dan laporan kepada Komnas HAM bahkan ke aparat penegak hukum lainnya, tetapi Marli Kamis memandangnya selalu menemui jalan buntu bahkan masyarakat adat yang menjadi korban atas sejumlah kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap mereka.

Sebagaimana rencana strategis Kementerian Kehutanan 2010-2014 menunjukkan data bahwa pada 2003 dari 220 juta penduduk Indonesia terdapat 48,8 juta jiwa tinggal di pedesaan sekitar kawasan hutan dan sekitar 10,2 juta jiwa yang tergolong miskin ditambah data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2007 masih terdapat 5,5 juta jiwa yang masih miskin disekitar kawasan hutan.

Atas pertimbangan inilah, MK memandang perlunya merevisi sejumlah pasal-pasal dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dengan menggunakan kewenangannya sesuai pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Masih berdasarkan pasal ini juga, MK juga berkewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.

Marli Kamis yang berasal dari masyarakat hukum adat Suku Dayak Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan ini mengatakan obyek pengajuan gugatan AMAN adalh pasal 1 ayat (6), pasal 4 ayat (3), pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Selanjutnya pada pasal 67 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Menurut dia, MK memandang pasal-pasal yang digugat oleh AMAN selaku pemohon memang terbukti telah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menerima permohonan itu. Seperti pada pasal 1 ayat (6) UU Kehutanan yang menggunakan kata "negara" diubah bunyinya menjadi "hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".

Pada pasal 4 ayat (3) sebelumnya berbunyi "sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional" diubah bunyinya menjadi "penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat".

Pasal 5 ayat (1) dalam UU Kehutanan juga bertentangan UUD 1945 secara bersyarat conditionally unconstitutional yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa "Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara, hutan hak dan hutan adat.

Kemudian pasal 5 ayat (3) diubah bunyinya menjadi "Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) begitu juga pasal 5 ayat (4) dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bunyi pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan tersebut juga mengalami perubahan menjadi "Masyarakat hukum adat berhak melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat bersangkutan, melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang, mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Atas putusan ini, hakim konstitusi MK sesuai pasal 67 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan didaerah dengan peraturan daerah (perda).

"Jadi nantinya melalui putusan MK ini, semua masyarakat adat di daerah masing-masing meminta kepada pemerintah daerah untuk membuatkan perdanya," ujar Marli Kamis.

Untuk Kabupaten Nunukan sendiri yang memiliki empat komunitas hukum adat yang diakui yaitu Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung dan Kenyah yang masing-masing memiliki kawasan tersendiri berdasarkan peta wilayah. Oleh karena itu, sebut Marli Kamis perlunya diperkuat dengan perda agar kawasan wilayah tidak tumpah tindih.

Namun dia mengaku belum ada rencana dalam waktu dekat ini meminta pemerintah daerah untuk menyusun rancangan perdanya karena mesti memperhatikan momen yang tepat setelah ada koordinasi dengan keempat komunitas di atas.

Hanya saja, ada juga yang menengarai kemenangan masyarakat hukum adat melalui putusan MK akan berdampak pada sejumlah perusahaan modal asing maupun dalam negeri di Kabupaten Nunukan yang selama ini dinilai telah banyak mengeksploitasi sejumlah kawasan hukum adat. (*)

Pewarta: M Rusman
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Tarian Dem Jiak merupakan rasa syukur masyarakat adat Dayak Wehea

Tarian Dem Jiak merupakan rasa syukur masyarakat adat Dayak Wehea

26 April 2025 22:01

Pemprov Kaltim sebut Masyarakat Adat Wehea  ibarat perpustakaan

Pemprov Kaltim sebut Masyarakat Adat Wehea ibarat perpustakaan

26 April 2025 19:56

DPMPD Kaltim genjot ekonomi inklusif masyarakat adat Dayak Wehea

DPMPD Kaltim genjot ekonomi inklusif masyarakat adat Dayak Wehea

26 April 2025 11:10

Masyarakat adat hingga penjaga hutan berhak terima Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Masyarakat adat hingga penjaga hutan berhak terima Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

20 April 2025 18:07

Dishut Kaltim  kenalkan hasil pemberdayaan ekonomi masyarakat adat

Dishut Kaltim kenalkan hasil pemberdayaan ekonomi masyarakat adat

17 April 2025 15:38

Pemprov Kaltim  berdayakan 206 komunitas masyarakat adat

Pemprov Kaltim berdayakan 206 komunitas masyarakat adat

15 April 2025 16:50

DPMPD Kaltim: Masyarakat Hukum Adat  perlu diberi peran bangun daerah

DPMPD Kaltim: Masyarakat Hukum Adat perlu diberi peran bangun daerah

7 November 2024 12:16

Masyarakat adat Dayak dalam asa untuk pemimpin daerah masa depan

Masyarakat adat Dayak dalam asa untuk pemimpin daerah masa depan

30 Oktober 2024 20:19

Terpopuler

Pemkot Samarinda  buktikan BBM tercemar dari sampel kendaraan warga

Pemkot Samarinda buktikan BBM tercemar dari sampel kendaraan warga

Wagub Kaltim minta rakyat manfaatkan  pemutihan PKB

Wagub Kaltim minta rakyat manfaatkan pemutihan PKB

Gubernur Kaltim-Presiden PKS  sepakati perlunya kemitraan bangun daerah

Gubernur Kaltim-Presiden PKS sepakati perlunya kemitraan bangun daerah

Korban terakhir KMP Muchlisa ditemukan di kedalaman 12 meter

Korban terakhir KMP Muchlisa ditemukan di kedalaman 12 meter

Pemkot Samarinda sambut peluang  investasi dengan Tiongkok

Pemkot Samarinda sambut peluang investasi dengan Tiongkok

Top News

  • Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar

    Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar

    11 jam lalu

  • Mentan Amran targetkan Kaltim capai swasembada pangan tahun depan

    Mentan Amran targetkan Kaltim capai swasembada pangan tahun depan

    11 jam lalu

  • Kukar lestarikan gambut 110.094 hektare  untuk seimbangkan lingkungan

    Kukar lestarikan gambut 110.094 hektare untuk seimbangkan lingkungan

    7 Mei 2025 19:59

  • Debat terbuka pemungutan suara ulang Pilkada Mahakam Ulu

    Debat terbuka pemungutan suara ulang Pilkada Mahakam Ulu

    7 Mei 2025 17:31

  • Debat cabup-cawabup PSU Pilkada Mahakam Ulu  hanya diikuti dua pasangan

    Debat cabup-cawabup PSU Pilkada Mahakam Ulu hanya diikuti dua pasangan

    7 Mei 2025 16:22

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA