"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN," kata Agung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi.
"Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," kata Agung.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.
Perseroan akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 hari operasi.
Saat ini, pembangkit listrik PLN telah siap menerima pasokan batu bara dan pada momen pergantian tahun ini sebanyak 48.179 petugas dari sektor pembangkitan sampai dengan pelayanan pelanggan telah disiagakan.
PLN akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.
Sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah di sektor kelistrikan, PLN akan menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan semua pihak supaya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan waktu yang singkat dan efektif.