Samarinda (ANTARA) - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Syahrir Husain mengatakan pihaknya berhasil mengungkap komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang di gelar sejak 2-18 Desember 2021.
"Dari hasil kejahatan itu, kami amankan tiga pelaku. Sebenarnya ada empat pelaku yang terlibat, tetapi satu pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bontang," ungkapnya di Samarinda, Selasa.
Dikatakannya, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pun berhasil mengamankan para pelaku curanmor beserta barang bukti kejahatannya.
"Dari pengungkapan ini ada 25 unit sepeda motor yang kami amankan, di antaranya 24 unit yang dijual ke Muara Badak, kemudian satunya kami amankan di Samarinda," bebernya.
Pengungkapan itu, ucapnya, bermula saat Tim Macan Borneo mendapatkan informasi bahwa Polres Bontang telah mengamankan seorang pria berinisial MS, terkait kasus curanmor di wilayah Polresta Samarinda.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial FI.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tersebut banyak melakukan aksinya di Kota Tepian Samarinda yang kemudian dijual ke Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari hasil pengembangan, barang hasil curian tersebut diperoleh dari SR dan AAM, di mana keduanya ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Macan Borneo.
Selanjutnya, pada Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Macan Borneo bersama tim gabungan juga berhasil membekuk SR di salah satu guest house di Jalan Pangeran Suriansyah Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota.
"Nah, saat hendak diamankan SR ini sempat hendak melarikan diri sehingga petugas pun memberikan tembakan tegas dan terukur, di betis sebelah kanan," jelasnya
Terus dikatakannya, di tempat yang berbeda, kembali diamankan pelaku yakni AAM di Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Pinang Samarinda Utara tak jauh dari SPBU.
"Selama melakukan aksinya mereka menggunakan kunci T yang rata-rata dilakukan pada malam hari," tuturnya.
Diketahui, pelaku SR ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018 silam melakukan aksi Curanmor.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, SR merupakan seorang residivis dan saat itu sebagai penadah barang hasil curian," terangnya.
Ia menambahkan, untuk sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke kawasan perkebunan sawit di Muara Badak dengan harga bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp7 juta.
"Mereka jualnya kadang langsung di bawa ke Muara Badak, ada juga melalui media sosial (medsos) facebook," paparnya.
"Dan mereka ini satu kelompok, tetapi saat beraksi memang sendiri-sendiri, tetapi ada juga yang berdua," tambahnya.
Kabar terbaru kedua pelaku tersebut sempat beraksi di Jalan M Said dan aksinya itu sempat terekam oleh kamera tersembunyi CCTV.
"Saat ini para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri itu.