Samarinda (ANTARA) -
"Kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Ulu," ujar Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Pada kasus pertama, Polsek Sungai Pinang mengamankan pelaku curanmor di Pasar Malam Gang H. Dundup, Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Sabtu (13/4). Pelaku berinisial DM diringkus bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban IR.
Menurut Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor yang tidak terkunci stang itu ke tempat aman, kemudian merusak kunci motor dengan gunting. DM mengaku berniat menjual motor hasil curian itu.
Pelaku DM juga merupakan residivis dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selanjutnya, pada kasus kedua, Polsek Samarinda Ulu menangkap pelaku curanmor yang juga berinisial DM (orang yang berbeda) di Jalan Merapi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (14/4).
DM mencuri sepeda motor Mio Sporty warna biru di parkiran Komplek Mall Lembuswana Jalan S. Parman Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir menjelaskan DM mengambil motor tersebut dengan cara mengambil kunci kontak yang masih terpasang di motor. DM membawa kabur motor senilai Rp5.000.000 itu.
Saat ini DM masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Sungai Pinang menghimbau masyarakat untuk selalu parkir kendaraan di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang, dan menggunakan kunci ganda sebagai pencegahan dari aksi curanmor.
Yasir juga menambahkan bahwa masyarakat harus selalu berhati-hati saat parkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik.