Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan empat pelaku, termasuk satu residivis.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan melakukan aksi pencurian sekira pukul dua dini hari, saat kondisi sekitar sudah sepi," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Minggu.
Kapolres mengatakan daerah operasi pelaku hingga kota dan kabupaten lain di Kalimantan Timur. Pelaku residivis tersebut yakni pria berinisial MLR (28) warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Para pelaku dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara. Mereka mencuri tiga sepeda motor di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, satu unit di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Kepolisian Penajam petakan wilayah potensi TPPO
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan melakukan aksi pencurian sekira pukul dua dini hari, saat kondisi sekitar sudah sepi," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Minggu.
Kapolres mengatakan daerah operasi pelaku hingga kota dan kabupaten lain di Kalimantan Timur. Pelaku residivis tersebut yakni pria berinisial MLR (28) warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Para pelaku dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara. Mereka mencuri tiga sepeda motor di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, satu unit di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Kepolisian Penajam petakan wilayah potensi TPPO
MLR selama berada di Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal di rumah kos di wilayah Desa Giripurwa, Kelurahan Penajam.
Dia menjual barang hasil pencurian kepada pria berinisial AG (48) sebagai penadah barang curian di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penangkapan AG dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Penajam lewat kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. MLR diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara dan pasal tambahan karena residivis. Sedangkan AG diancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Kasus curanmor lain yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor milik nelayan di Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Pelaku berinisial NS (26) dan SN (22).
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, demikian Hendrik Eka Bahalwan.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Penajam awasi potensi praktik jual beli jabatan
Baca juga: Satgas Saber Pungli Penajam awasi potensi praktik jual beli jabatan