Penajam (ANTARA) -
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan melakukan aksi pencurian sekira pukul dua dini hari, saat kondisi sekitar sudah sepi," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Minggu.
Kapolres mengatakan daerah operasi pelaku hingga kota dan kabupaten lain di Kalimantan Timur. Pelaku residivis tersebut yakni pria berinisial MLR (28) warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Para pelaku dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara. Mereka mencuri tiga sepeda motor di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, satu unit di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penangkapan AG dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Penajam lewat kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. MLR diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara dan pasal tambahan karena residivis. Sedangkan AG diancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Penajam awasi potensi praktik jual beli jabatan