Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen tetap membayar gaji para honorer yang berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) sebelum pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang masih berstatus TK2D karena pengangkatannya ditunda hingga 2026, maka kami telah menganggarkan gaji mereka hingga Desember 2025, jadi jangan khawatir," kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Senin.
Dia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan komitmen untuk mensejahterakan para honorer di lingkungan Pemkab Kutim.
Terkait adanya surat edaran dari pemerintah pusat tentang penundaan pengangkatan PPPK yang dijadwalkan pada Maret 2026, Ardiansyah menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti segala kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
"Kami tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menambahkan bahwa Pemkab Kutim telah menyiapkan anggaran dalam pengangkatan PPPK tersebut.
"Anggaran sudah kami siapkan, tinggal nunggu arahan dari pusat," tuturnya.
Dia berharap pemerintah pusat segera atau secepatnya untuk melakukan pengangkatan dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) PPPK di Kutim.
"Habis lebaran ini kami akan berkoordinasi dengan Kementerian, untuk dipercepat pengangkatannya, karena ini harapan dari TK2D Kutim," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Forum Komunikasi TK2D Kutim Mursalim menyampaikan kekhawatiran atas gaji dan status mereka, dengan adanya penundaan tersebut.
Ia mengatakan berdasarkan informasi setiap dinas di Kutim menganggarkan gaji TK2D hanya 3 bulan setelah lulus tes PPPK. Karena dalam anggaran selanjutnya sudah berstatus PPPK. Sementara pengangkatan pegawai honorer terjadi penundaan.
Mursalim mengungkapkan, banyak pertanyaan dari rekan-rekannya terkait status pekerjaan. Menurutnya, jika masih berstatus honorer itu tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus honorer pada tahun 2025.
"Kami perlu penjelasan resmi dari Pemkab Kutim agar mengetahui status kami selama bekerja melayani masyarakat," ujarnya.