Sangatta (ANTARA Kaltim) - Warga yang menjadi ahli waris pemilik lahan pada 1960 akan menggugat Pertamina EP sebesar Rp20 miliar karena telah menggunakan lokasi pergudangan di Teluk Lombok, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Menurut Ado (60 tahun), Jumat, salah satu saksi kepemilikan lahan ahli waris dari pemilik lahan sejak tahun 1960 bernama Amang akan menggugat Pertamina EP sebesar Rp20 miliar sebagai ganti rugi/kompensasi selama Pertamina menggunakan lahan itu sejak tahun 1975.
"Saya diberitahukan Amang (50 tahun), ahli waris lahan, bahwa dia akan menggugat Rp20 miliar. Dia sedang menyiapkan surat-surat dan dokumen sebagai pemilik lahan, untuk dijadikan bukti menuntut Pertamina," kata Ado.
Ado mengatakan, beberapa saksi yang masih hidup akan bersedia mendampingi ahli waris/Amang dalam menuntut Pertamina EP nanti, termasuk dirinya, karena memang dia (Amang) ahli waris dari lahan yang dulunya digarap pertama ayahnya yang bernama Muhammad Kadir.
Muhammad Kadir inilah, katanya, orang pertama yang membuka kawasan Teluk Lombok bersama beberapa saudara dari ayah Haji Dohi yang saat ini masih berada di Sangatta Selatan.
"Jika memang menuntut ganti rugi banyak kawan lama yang sudah tua bersedia menjadi saksi termasuk saya," kata Ado.
Saat dikonfirmasi, pemilik lahan/ahli waris, Amang, mengatakan lahan milik orang tuanya yang digarap sejak tahun 1960 dikuasai oleh Pertamina tahun 1975 sampai sekarang, namun tidak ada ada ganti rugi.
"Sejak awal digarap tahun 1960 sampai 1975, ayah saya Muhammad Kadir, secara rutin membayar pajak melalui kantor pajak Kecamatan Bontang, dan sampai sekarang bukti pembayaran pajak masih ada," katanya.
"Luasnya lahan kami saat itu panjangnya 350 depa dan lebar 150 depa. Dulu kan tidak ada meter dan hanya mengukur menggunakan depa/tangan, jadi itulah patokannya. Lahan kami termasuk seluruh kawasan pergudangan Pertamina EP di Teluk Lombok dan kemudian sepanjang pelabuhan masuk ke laut hingga sungai Kapur," ujar dia.
Amang mengatakan, saat ini sedang disiapkan berapa besar ganti rugi yang diminta sebagai hak ahli waris yang menggarap lahan sebelum adanya Taman Nasional Kutai TNK.
"Kami mulai menguasai lahan tersebut sejak tahun 1960 dan ayah saya bayar pajak sampai 1975, sedangkan Taman Nasional Kutai (TNK) baru diadakan tahun 1982. Makanya banyak yang mau jadi saksi seperti mantan Kades dan mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 1970-an," katanya.
Field Manager Pertamina EP Sangatta, Abdul Muhar, melalui Andrew Bagian Humas mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan Pertamina sebagai Pergudangan.
"Kami belum menerima dan tidak mengetahui jika ada pemilik lahan tersebut, jadi belum bisa komentar," kata Andrew saat dikonfirmasi. (*)
