Sangatta (ANTARA Kaltim) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Timur, Sangatta selalu merespon setiap laporan darimasyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara, asalkanlaporan disertai bukti atau fakta-fakta yang akurat dan tidak bersifat memfitnah,
“Kamiakan merespon dan menindaklanjuti setiaplaporan dugaan tindak korupsi yang merugikan Negara, disertai identitas pelapor,â€kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan, Kamis (9/1).
Iamengatakan, selama ini banyak laporan masyarakat yang masuk baik melalui pesansingkat maupun website Kejaksaan NegeriSangatta. Hal itu merupakan bentuk pelaksanaan PP No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaanmasyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasann tindakpidana korupsi.
Didikmenjelaskan sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaanberperan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu,Kejaksaan Negeri Sangatta selalu koperatif terhadap setiap laporan masyarakat.Contohnya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana Bansos Pemkab KutaiTimur tahun 2011 sebesar Rp80 miliar lebih.
Ditegaskannya tindak pidana korupsi sangat merugikankeuangan negara atau perekonomian negaradan menghambat pembangunan nasional. Sehingga setiap tindak pidana korupsi harus diberantas secara tuntas demiterwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Didikmengemukakan peran masyarakat termasuk Ormas dan LSM, mempunyai hak untuk memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi sertamenyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisianatau KPK.
Namunia mengingatkan, setiap laporan harus dilengkapi data awal yang dapat membantu penyelidikan serta dilengkapi indentitas seperti KTP atau SIM pelapor, karena setiap pelapor akan dilindungi berdasarkan UU.
“Yangterpenting laporan tidak bersifat fitnah karena jika terjadi sangat merugikan, aparat penegak hukum, karena waktu dan tenaga terbuang percuma, olehkarena itu data awal sangat penting,†kata Didik Farkhan. (*)