Penajam, Kaltim (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Ini bisa dibuktikan dengan menurunnya penularan COVID-19 di Kabupaten Penajam, bahkan dalam dua hari ini tidak ada penambahan pasien positif," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Marjani di Penajam, Jumat.
Padahal, lanjut dia, hingga hari ini masih masuk suasana libur keagamaan yang sebelumnya dikhawatirkan bakal banyak penularan COVID-19, karena warga yang libur berpotensi mengunjungi tempat-tempat wisata dan tidak patuh protokol kesehatan saat Lebaran.
Berdasarkan kekhawatiran ini, lanjutnya, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021). Sementara itu, peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.
Berdasarkan surat edaran itu, katanya, Gubernur Kaltim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/2341/2021/Dishub, tanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas COVID-19 serta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021.
"Kabupaten PPU menindaklanjutinya dengan melalui Surat Edaran Bupati PPU Nomor 440/565/TU-Pimp/148/Pem, yakni untuk larangan mudik pada 6-17 Mei, guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Marjani.
Terbitnya surat edaran ini, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, yakni pada Ramadhan dan adanya libur hari besar keagamaan terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.
Peningkatan peluang mobilitas masyarakat tersebut, antara lain untuk kegiatan keagamaan, keluarga, hingga kegiatan pariwisata yang dapat meningkatkan risiko laju penularan COVID-19.
"Inilah yang saya maksud dengan sinergi antara pusat dan daerah, yakni surat edaran pusat ditindaklanjuti oleh gubernur, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh bupati," katanya.
Ia mengatakan pengendalian dan pemutusan penyebaran COVID-19 dan variannya, merupakan tanggung jawab semua elemen, sehingga semua pihak diharapkan patuh pada protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.