Balikpapan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan menyarankan perusahaan yang belum bisa tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) agar berdialog dengan pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Balikpapan Ani Mufidah di Balikpapan, Kamis, mengemukakan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, THR selambat-lambatnya dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri. Mungkin karena terdampak COVID-19 misalnya, perusahaan mengalami beberapa hambatan untuk memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Disnaker Kota Balikpapan berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan selambat-lambatnya sehari sebelum hari raya. Apabila perusahaan yang bersangkutan tak mampu membayar THR, harus dilakukan pertemuan bipartit (dua pihak) antara perusahaan dengan pekerja.
"Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker," katanya.
Bipartit nantinya akan mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR, misalnya dengan cara diangsur. Disnaker berposisi sebagai pemantau pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. "Diangsur atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian," kata Kadisnaker.
Ia menyarankan perusahaan berdialog dengan karyawannya. Hasil dialog itu yang nanti menjadi dasar Disnaker turun ke perusahaan untuk mengecek kelanjutannya, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Balikpapan Niswaty pada kesempatan terpisah.
Disnaker Balikpapan membuka pos pelayanan pelaporan untuk urusan THR ini. Pos itu dibuka sejak 28 April lalu hingga 12 Mei mendatang.
Menurut Niswaty, sejauh ini baru 2 perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka tidak bisa membayar THR tepat waktu, karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang susah. Kepada perusahaan tersebut disarankan untuk berdialog agar karyawannya memahami kondisi perusahaan, namun juga mendapat kepastian kapan tunjangan hari raya keagamaan yang menjadi haknya tersebut dibayarkan.
Selain membuka pos untuk menerima laporan secara langsung, Disnaker juga menerima laporan secara online melalui email disnaker@balikpapan.go.id atau disnakerbpn@gmail.com. Juga bisa lewat media sosial instagram di akun @disnaker_bpp.
Pengaduan melalui online buka dari Senin hingga Minggu, sementara untuk offline buka pada hari kerja atau Senin hingga Jumat.
Untuk pengaduan pada hari Jumat bisa ke Bidang HI dan Kesja Disnaker Kota Balikpapan. Biasanya posko aduan efektif pada H-7 Idul Fitri," kata Kadisnaker Mufidah.
Sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja tersebut, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.