Provinsi Riau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mulai tahun 2021 mengenakan sanksi kepada manajemen perusahaan yang tidak mengikut sertakan para pekerjan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sudah ada dua perusahaan yang dikenakan sanksi pidana melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan diantaranya PT Dungo Reksa, karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
"Untuk PT Dungo ini merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia, dan kasusnya sudah masuk ketahap Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan terkait agar segera membayar iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp1,5 miliar akan tetapi perusahaan terkait tidak berkenan.
Ia menyebutkan, jika perusahaan terkait tidak menjalankan kewajibannya, maka bisa diancam lima tahun penjara karena pempin perusahaan yang bertanggung jawab tidak menjalankan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan itu," katanya.
"Sedangkan satu unit perusahaan lainnya yang juga akan diberi sanksi pidana, saat ini masih dalam penyelidikan karena nota pemeriksaan sudah masuk ke tahap penyidikan. Perusahaan ini beralamat di Pekanbaru." katanya.
Perusahaan terkait akan dilakukan penyidikan, karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
"Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan mencari solusinya, dan jangan sampai ada PHK, sedangkan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," katanya.