Kalimatan Timur (ANTARA) -
Sejumlah informasi seputar Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan Kantor Berita ANTARA Biro Kaltim pada Jumat (4/8), mulai dari Wakil Presiden yang menyambangi Samarinda dengan optimisme bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi magnet pertumbuhan ekonomi Kaltim, hingga penetapan tersangka penambangan ilegal di wilayah IKN.
Berikut rangkuman informasi seputar Kaltim pada Jumat, yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Wapres : IKN jadi magnet pertumbuhan ekonomi
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyatakan keberadaan ibu kota negara (IKN) Nusantara akan menjadi magnet pertumbuhan baru ekonomi dan mendorong arus perdagangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah (IKN) itu diharapkan akan meningkatkan investasi dan mengurangi kesenjangan antarwilayah di Indonesia.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Menteri ATR 'door to door' serahkan sertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan nilai tambah ekonomi di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) mencapai sekitar Rp25 triliun sejak 2017 hingga 2023.
"Karena itulah, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan dan mempercepat program PTSL hingga 2024," ujar Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 12 sertipikat tanah milik masyarakat secara "door to door" di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Percepatan sertifikasi aset
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur mempercepat proses sertifikasi aset.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemda terus mendorong percepatan sertifikasi aset. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanahnya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Tambang ilegal di IKN
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status tersangka kepada penambangan batu bara ilegal karena menambang pada kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46) selaku pemodal, sekaligus penanggung jawab operasional lapangan dan H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Legalitas 34 ribu hektare tanah IKN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sebanyak 34.000 hektare (ha) atau tepatnya 34.035,73 ha tanah di ibu Kota Nusantara (IKN) telah memiliki kepastian hukum menjadi milik IKN.
Tanah Seluas 34.035,73 ha tersebut telah memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan telah diserahkan kepada Badan Otorita IKN (OIKN).
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.