Samarinda (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sebanyak 34.000 hektare (ha) atau tepatnya 34.035,73 ha tanah di ibu Kota Nusantara (IKN) telah memiliki kepastian hukum menjadi milik IKN.
"Tanah Seluas 34.035,73 ha tersebut telah memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan telah diserahkan kepada Badan Otorita IKN (OIKN)," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melalui rilis yang dikirim Tim Komunikasi OIKN di Samarinda, Jumat.
Adapun luas dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat terdiri atas 253,39 ha, 25.637,86 ha, dan 8.144,48 ha.
"Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Tjahjanto.
Ia mengimbau Badan OIKN segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia untuk kawasan perkantoran dua lembaga tersebut.
Baca juga: Kementerian LHK tetapkan status tersangka penambang batu bara ilegal di IKN
Harapannya, kata dia, agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN dapat segera diterbitkan.
"Kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, yakni kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Kemudian semua pembangunan di atas kawasan diberikan HGB," ucapnya..
Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan yang berkelanjutan di IKN sehingga pihaknya berkomitmen dan turut hadir memberikan kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah di wilayah IKN.
Ia mengatakan setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan “clean and clear”, maka pada Kamis (3/8) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertifikat HPL kepada OIKN yang diterima Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
Dalam kesempatan itu, Dhony memberikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertifikat, karena hal ini menjadi salah satu tonggak sejarah penting dalam pembangunan IKN.
Baca juga: Otorita IKN: 19 negara minat bangun IKN
"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare lebih. Adanya sertifikat ini, maka pembangunan berkelanjutan segera terwujud," katanya.
Dhony Rahajoe mengungkapkan di kawasan IKN dalam waktu dekat dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, kemudian pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.
"Kondisi ini tentu dapat mendorong swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar karena pihak yang telah menyatakan turut dalam pembangunan menjadi yakin melakukan pembangunan di IKN," katanya.
Baca juga: Kementerian PUPR menyiapkan skema KPR ASN Pionir di IKN Nusantara
Menteri ATR: 34 ribu hektar tanah di IKN sudah berkepastian hukum
Jumat, 4 Agustus 2023 17:55 WIB