Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyalurkan lahan reforma agraria sebagai ganti tanah warga yang terkena proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dam Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang tentang tanah warga yang terdampak pembangunan IKN di Penajam, Sabtu.
Badan Bank Tanah juga komitmen membantu mengurus penerbitan sertifikat hak pakai lahan reforma tersebut, lanjut dia, yang menjadi jaminan keamanan hukum bagi masyarakat atas hak tanah.
Badan Bank Tanah menyediakan lahan reforma agraria sekitar 1.873 hektar di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga yang mengurus lahan negara itu di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk disalurkan sebagai ganti lahan warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN).
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," ujar Nicko.
Penerbitan sertifikat hak pakai subjek program reforma agraria, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten, pemerintah pusat dan Badan Bank Tanah dalam merealisasikan program reforma agraria.
Baca juga: Wamenhub: Regulasi perubahan Bandara IKN jadi komersial belum dibahas
Lahan masyarakat yang terkena pembangunan Bandara Nusantara sebelumnya telah diberi ganti rugi tanam tumbuh oleh pemerintah pusat.
Kemudian lahan warga yang terdampak proyek pembangunan bandara, kata dia, digantikan melalui program reforma agraria dan sebagian sertifikat sudah selesai.
Bandara Nusantara juga dibangun di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 621 hektare dari total luas lahan negara yang dikelola lembaga itu 4.162 hektar, di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tahap pertama penyaluran lahan reforma agraria terdapat 129 warga yang masuk subjek reforma agraria, 75 subjek reforma agraria telah menandatangani perjanjian pada Februari 2025.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) untuk subjek reforma agraria tersebut, demikian Nicko Herlambang.
Baca juga: Bank Tanah: Hormati putusan Pengadilan Tinggi Kaltim demi bangun IKN