Paser (ANTARA) - Wakil Bupati Kabupaten Paser H Kaharudin menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Balling Seleloi, Kamis (4/2)
Kedua Raperda itu yakni Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan Raperda tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Ia mengatakan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah merupakan merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2015.
"Ini upaya pemerintah bila menghadapi kondisi kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga pangan serta keadaan darurat," kata Kaharudin.
Dikemukakan Kaharuddin pada pasal 20 ayat (1) di PP nomor 17 tahun 2015 itu, pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
"Dengan Perda ini pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas dalam penyelenggaraan cadangan pangan baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang berhak atas cadangan pangan tersebut,”ujar Kaharudin.
Sementara untuk Raperda tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, menurut Kaharuddin, perlu dibuat untuk memberikan kesempatan bersaing bagi sumber daya manusia di Kabupaten Paser.
“Agar SDM di Kabupaten Paser berkualitas dan bisa bersaing serta tidak termarjinalkan,” kata Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan oleh perusahaan yang beraktivitas di kabupaten paser sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
" Perda ini perlu didukung dengan aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.
Diungkapkannya bahwa sebelumnya Pemkab Paser telah memiliki Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Perda tersebut perlu dicabut dan disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
"Kami sampaikan Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan agar dapat dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD" Tutur Kaharuddin.
Wakil Ketua II DPRD Paser H Abdullah menanggapi adanya usulan dua Raperda tersebut menyatakan akan segera membahas kedua Raperda tersebut hingga mendapat persetujuan dewan.
“Kami akan segera bahas hingga mendapat persetujuan anggota DPRD,” ucap Abdullah.
Pemkab Paser Sampaikan Dua Racangan Perda
Kamis, 4 Februari 2021 20:59 WIB
Ini upaya pemerintah bila menghadapi kondisi kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga pangan serta keadaan darurat