Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 518/3618/Ek tentang Gerakan Ekonomi Beli Produk Usaha Kecil Menengah (UKM).
Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan bahwa surat edaran ini sebagai salah satu upaya penyerapan produk-produk dalam negeri, baik produk pertanian maupun produk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Saya berharap semua pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun BUMD, memanfaatkan produk UKM lokal secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan dan operasional usahanya," kata Isran Noor pada High Level Meeting TPID Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (16/12).
Kebijakan tersebut, kata Isran, harus didukung kesiapan pelaku UMKM lokal agar mampu bersaing dengan UMKM luar daerah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM lokal dapat terealisasi.
Isran mengakui pada masa pandemi COVID-19 berdampak pada sektor perekonomian sehingga hanya pemerintah dan BUMN/BUMD yang memiliki daya beli.
Bahkan, kata mantan Bupati Kutai Timur ini, pemerintah telah menganggarkan Rp307 triliun dari APBN untuk membeli produk UMKM oleh kementerian/lembaga.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perindagkop UKM terus memberikan pembinaan bagi pelaku UMKM agar lebih terampil dan menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing.
"Ini harus digalakkan sebagai sebuah komitmen kuat mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan UMKM," kata Isran Noor.