Penajam, Kaltim (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU) Provinsi Kalimantan Timur menangkap tersangka AA (40) yang mengatasnamakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud melalui akun WhatsApp, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp175 juta.
"Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AA yang beralamat di Jl Kusuma Raya Desa Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan saat menggelar konferensi pers di Penajam, Selasa.
Kasus penipuan ini diketahui berdasarkan laporan dari seorang ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala bagian di Pemkab PPU, dengan waktu kejadian pada September lalu di perkantoran Pemkab PPU.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan foto dan nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud di akun WhatsApp untuk menipu orang yang dikehendaki, kemudian orang yang percaya diminta mentransfer uang sesuai yang diinginkan ke nomor rekening.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, korban telah mentransfer uang senilai Rp175 juta ke nomor rekening 9000016078092 dengan inisial AS. Dari sini, uang tersebut kemudian ditransfer ke enam nomor rekening yang lain.
Enam nomor rekening (norek) itu adalah 1370017647377 dengan inisial NSF (pria), norek 140003154855 dengan inisial Ja (pria), norek 1370017647195 berinisial EKAP (pria).
Kemudian norek 1640003154913 berinisial DH (pria), norek 0060007908761 dengan inisial AA (pria), dan norek 1370017638954 berinisial TRT (perempuan).
Kronologis kejadian, lanjut Hendrik, pada Senin 21 September 2020, pelapor mendapat telepon dari Fairus (PT Agra Indomas) yang menanyakan keberadaan Tohar (Sekkab PPU). Lantas pelapor menjawab bahwa Tohar tidak menjabat lagi karena telah diganti oleh Ahmad selaku Plh Sekkab PPU.
Fairus pun kaget setelah mendapat penjelasan dari pelapor karena sebelumnya ada penelpon yang mengaku sebagai Tohar, Sekkab PPU dan meminta sejumlah uang, sehingga pihak Agro Indomas telah mentransfer sebesar Rp175 juta.
Kemudian pelapor meminta norek dan nomor telepon pelaku. Pelaku juga sempat mengirimkan norek Bank Sinarmas atas nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Selanjutnya pelapor pun melaporkan peristiwa janggal kepada bupati.
"Saat ini tersangka AA sudah ditahan di Polsek PPU. Polisi juga menyimpan beberapa barang bukti seperti hasil print out bukti transfer dari korban, rekening koran atas nama AA, dan KTP AA. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait terduga lainnya," kata Hendrik.
Ia melanjutkan, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.