Paser (ANTARA) - Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 menggelar razia masker di pusat perbelanjaan Plaza Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Razia ini melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Setempat. Selain Plaza Kandilo, Satgas juga melakukan razia ke pasar induk senaken Tanah Grogot
"Razia masker merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," kata Anggota Satgas yang juga Sekretaris Satpol PP Kabupaten Paser Ambo Lala.
Ia mengatakan sejak awal Maret tim Satgas COVID-19 telah melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan, kepada masyarakat seperti di Pasar Senaken, Plaaza Kandilo dan beberapa kecamatan di Kabupaten Paser.
Ambo Lala menambahkan tujuan operasi itu untuk mengedukasi masyarakat sehingga tumbuh kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun..
Menurutnya dalam razia kali ini Satpol PP Paser lebih mengedepankan penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar dapat memilih salah satu dari 3 sanksi yang diterapkan, yakni push up, baca Pancasila atau membersihkan lingkungan.
Ambo Lala menjelaskan pada razia masker, Satpol PP Paser menurunkan 30 personil yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya di tempat umum yaitu Plaza dan Pasar Senaken. Sasaran dari razia adalah warga yang mengunjungi pusat perbelanjaan seperti Kandilo Plaza dan Pasar Senaken.
Salah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan diberi hukuman salah satu dari tiga sanksi yang diberikan yaitu push up, membaca pancasila dan menyapu jalan.
Dalam operasi tersebut tim gabungan menjaring 9 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya mereka yang tidak menggunakan masker.
"Bagi yang memiliki riwayat penyakit, tidak kami berlakukan push up, kami masih mematuhi pertimbangan dari Dinas Kesehatan,” kata Ambo Lala.
Pada kesempatan itu anggota tim gabungan dari Polres Paser Joko S mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah.
“Bagi yang tidak membawa masker itu akan diberikan masker agar digunakan karena ini jadi kebutuhan dalam kesehatan,” kata Joko.
Dia berharap dengan adanya kegiatan dari razia agar masyarakat lebih sadar akan penggunaan masker sehingga penularan COVID-19 bisa berkurang.
“Harapannya masyarakat sadar menggunakan masker dan penularan COVID-19 berkurang,” ucap Joko.
Satgas COVID-19 Paser gelar razia masker di Plaza Kandilo
Selasa, 22 September 2020 18:19 WIB
Razia masker merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan