Jakarta (ANTARA) - Pengamat Penerbangan Alvien Lie menilai masih banyaknya celah dalam aturan yang menyebabkan masyarakat masih bisa bepergian, terutama moda pesawat terbang, menyusul adanya penumpang yang membeludak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (14/5) pagi ini.
“Data yang kami dapatkan, ada yang mendekati 90 persen dari kapasitas (kursi) itu terjual. Ini menujukan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia sebagaimana diamanatkan Permenhub 18, Permenhub 25, Surat Edaran dari Gugus Tugas, dan juga Surat Edaran dari Ditjen Udara,” kata Alvin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kemudian Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Permenhub 18 mengatur tentang jumlah maksimal muatan pesawat dan moda transportasi lain. Kalau Permenhub 25, judulnya adalah pembatasan transportasi dalam rangka pencegahan untuk melaksanakan larangan mudik. Judulnya pembatasan tapi sebenarnya itu mengatur pengecualian. Jadi sebenarnya justru membuka peluang siapa saja yang boleh bepergian,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, dengan adanya SE Gugus Tugas yang membuka ruang bagi siapapun yang bepergiaan, baik ke daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun ke zona merah.
“Kemudian diperkuat lagi dengan SE No 4 Gugus Tugas. Judulnya adalah pembatasan tapi kembali lagi isinya sebetulnya justru membuka ruang bagi siapapun yang mau bepergian dari dan ke daerah PSBB maupun zona merah,” katanya.
Selain itu menurut Alvin, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak merinci mengatur waktu maskapai diperbolehkan menjual tiket beserta jumlahnya.
“Demikian SE Dirjen Perhubungan Udara hanya mengatur fungsi peran masing-masing di perhubungan udara tapi tidak secara rinci mengatur kapan maskapai boleh menerbitkan tiket, jumlahnya juga harus dibatasi dan sebagainya,” katanya
Sehingga, lanjut dia, yang terjadi sekarang adalah masyarakat memanfaatkan celah-celah itu untuk bepergian keluar dan masuk zona merah apapun kepentingannya baik dalam Permenhub maupun SE ada celah-celah yang tidak mudah untuk diverifikasi.
“Misalnya surat tugas dari swasta itu asli atau tidak, yang tanda tangan juga sah atau tidak itu bagaimana mengeceknya. Buat pelaku perjalanan pribadi cukup membuat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah, itu juga bagaimana ngeceknya dalam kondisi seperti ini sehingga sangat banyak celah,” katanya.
Kondisi Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi terpantau sangat ramai, hal ini bertolak belakang dengan kampanye yang dilakukan pemerintah untuk tidak mudik.