Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Dinas Sosial Kalimantan Timur sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen sebagai antisipasi terhadap derasnya arus migrasi penduduk.
"Mereka yang bermigrasi kadang hanya bermodal nekad dan tidak dibekali dengan ilmu pengetahuan dan keahlian yang cukup sehingga tidak jarang menjadi orang yang terlantar, dan memilih untuk menjadi pengemis," kata Kepala Dinsos Kaltim, Bere Ali, di Samarinda, Rabu.
Anak-anak mereka pun, ujarnya, kemudian dipaksa bekerja di jalan, baik dengan mengemis atau berjualan makanan, berjualan koran dan mengamen di perempatan jalan.
Dia berharap dengan adanya perda itu nantinya keberadaan para gelandangan, pengemis, anak jalanan dan para pengamen dapat diminimalisasi demi terwujudnya tujuan negara meningkatkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia seutuhnya serta mempunyai peran dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dalam mengisi pembangunan di semua sektor kehidupan.
Menurut Bere Ali, asal muasal gelandangan, pengemis, anjal dan pengamen berasal dari luar Kaltim. Mereka menyebar di tiga kota besar, yakni Samarinda, Balikpapan, Tarakan.
"Saya berharap dengan perda ini perilaku dermawan di jalanan yang suka memberi sedekah bagi mereka di pinggiran jalan, dan tempat-tempat umum lainnya bisa berubah untuk tidak memberi lagi sehingga turut meminimalisir," katanya.
Raperda gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan pengamen ini sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan di lapangan.
"Upaya pembinaan melalui pendekatan, perlindungan, pemberdayaan serta memberikan kesempatan kepada gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dengan menciptakan kemandirian, kesempatan kerja agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan bermartabat," ujarnya.
Dari hasil pendataan lapangan, keberadaan gelandangan, pengemis, anak jalanan dan pengamen terutama anak-anak lebih karena motif ekonomi untuk menambah penghasilan.
"Mereka rawan dieksploitasi, dan dari hasil data lapangan dari penghasilan yang mereka peroleh hanya sebagian kecil yang mereka nikmati dan sebagian besar diminta koordinator yang merekrutnya dari luar Kaltim," imbuhnya.
Bere berpesan bagi pendatang yang didatangkan oknum yang tidak bertanggung jawab agar dikembalikan ke daerah asal.
"Mereka silakan kembali ke Kaltim tetapi melalui program yang jelas seperti transmigrasi yang resmi dikelola pemerintah dengan disediakan lahan untuk bercocok tanam dan diberikan tempat tinggal, serta dibiayai untuk menjadi petani sehingga terjamin kehidupan beserta keluarga," kata Bere. (*)
Kaltim Susun Raperda Gelandangan dan Pengemis
Rabu, 23 Mei 2012 9:00 WIB