Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Bere Ali mengatakan edaran Kemensos RI Nomor 125/DYS-PK/2/2012 tanggal 22 Februari 2013 memberi peluang kepada pemerintah kota dan kabupaten di Kaltim untuk mengajukan proposal Mobil Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
"Berdasarkan surat edaran Kemensos RI akhir Februari 2013 lalu, Kemensos sepertinya tertutup tidak jelas akan memberikan berapa mobil LK3 keliling atau mobil station service (MSS). MSS nantinya akan memberikan layanan jemput bola untuk memberikan kemudahan akses bagi penerima layanan yang beroperasi secara bergilir diseluruh wilayah kerja LK3," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Bere Ali, di Samarinda, Selasa.
Bere lebih lanjut menjelaskan bahwa mobil Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dimaksudkan sebagai pilot project atau percontohan sekaligus sebagai pengembangan model bagi LK3 kabupaten/kota yang telah menunjukkan kesungguhan.
"Untuk percepatan proses pentepan LK3 sebagai penerima Mobil LK3 oleh tim Verifikasi Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, agar segera mengajukan proposal LK3 kepada Menteri Sosial RI. Cq Direktorat Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim," ujar Bere.
Adapun pertimbangan penentuan penerima Mobil LK3 kabupaten/kota antara lain pertama memiliki dana sharing APBD untuk tambahan bantuan operasional LK3 tahun 2013.
"Supaya dilampirkan copi rencana kerja tahun 2013 dan rencana anggaran pemeliharaan dan operasional Mobil LK3 tahun 2014," katanya.
Kedua, memiliki SDM LK3 yang professional dengan melampirkan copy SK Pengelola dan Tim LK3 dengan memiliki kinerja yang baik ditandai rekap penanganan kasus dan contoh file lengkap penanganan kasus.
Ketiga, memiliki data tingkat kerawanan sosial kabupaten/kota seperti rawan konflik, tingkat kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang/trafficking, kantong-kantong pekerja migran dan kemiskinan.
Keempat, kesanggupan mengoperasionalkan Mobil LK3 minimal 10 kali dalam satu bulan kelokasi kecamatan/kelurahan/untuk menjangkau.
"Kelima, bersedia melaksanakan standar operasional Mobil LK3 dan menanda tangani berbagai dokumen yang akan ditandan tangani oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada saat penyerahan Mobil LK3," kata Bere Ali. (*)
Kemensos Beri Peluang Daerah Ajukan Proposal Mobil LK3
Selasa, 2 April 2013 15:51 WIB