Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih mempunyai sejumlah tanggungan kerja terkait jabatan struktural sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di pemerintahan setempat yang belum terisi oleh pejabat definitif.
Tercatat dalam Pemerintahan Gubernur Kaltim, Isran Noor sejumlah OPD masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) seperti jabatan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dirut RSUD AWS, Wadir Umun AWS, Kepala Biro Humas & Protokol, serta Kepala Biro PPOD (Pemerintahan perbatasan dan Otonomi Daerah.
Belum selesai urusan delapan jabatan di atas, Gubernur Kaltim Isran Noor juga harus memikirkan delapan jabatan struktural lainnya yang berpotensi kosong.
Hal itu disampaikan Asisten III Setda Prov Kaltim, Bere Ali kepada awak media di Samarinda, Minggu, lanjutnya, tahun ini bakal tambah lagi delapan jabatan struktural yang akan kosong.
Posisi jabatan yang kosong tersebut di antaranya Asisten I Muhammad Syabani, Asisten II Ichwansyah, Kepala Dinas Pangan Ibrahim, Kepala Bappeda Zairin Zain, Kepala Dinkes, Rini Retno Sukesi, Kepala Balitbangda Kaltim Eddy Kuswadi, Kepala BPBD Frederik Bid, serta pos Asisten III yang dijabat Bere Ali sendiri.
"Jabatan tersebut juga akan kosong tahun ini dengan berbagai macam keterangan. Mulai dari pensiun dan pindah atau alih status," ucap Bere Ali.
Jabatan yang bakal kosong ini menurut Bere Ali, tidak dalam waktu yang bersamaan. Ada yang pensiun bulan Mei, Juni, hingga Desember.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor yang memiliki kewenangan terkait pengisian jabatan yang akan kosong.
"Gubernur sebagai user yang akan menentukan ini. Kalau mau mutasi sejajar ya evaluasi kinerja atau uji kompetensi. Tapi kalau ambil dari bawah ya seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)," ungkapnya.
Bere Ali menilai untuk pengisian jabatan yang bakal kosong, tidak mesti menunggu pejabat yang bersangkutan pensiun.
Pemprov Kaltim bahkan bisa dari sekarang melakukan seleksi jabatan dan menyiapkan pejabat yang akan menduduki jabatan struktural. Namun hal itu kenbali lagi kepada kebijakan Gubernur.
"Polanya boleh Gubernur menunggu pensiun baru membuka putar sejajar dan seleksi. Boleh juga seleksi sekarang supaya dilantik nanti setelah yang pejabat sebelumnya itu pensiun," ujar Bere Ali.
Kendati demikian untuk saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten III masih fokus untuk pengisian jabatan struktural yang sudah kosong sejak tahun 2018 hingga Maret 2019.
Menurutnya dalam waktu dekat, jabatan struktural yang sudah kosong bakal diisi pejabat definitif.
Sebelumnya Gubernur Isran mengaku tak ingin ambil pusing terkait jabatan struktural yang kosong.
Ia menekankan ikut terhadap aturan yang berlaku. Termasuk aturan tentang mutasi pejabat. Isran baru bisa melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemprov Kaltim setelah enam bulan dilantik jadi Gubernur.
Hal ini sesuai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Kami ikuti aja aturan yang berlaku, tidak usah repot-repot," kata Isran.