Samarinda (ANTARA) - Jumlah pengangguran di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tergolong katagori tinggi karena bedasarkan data 2018 jumlahnya mencapai 114.306 orang, yakni dari 1.732.595 angkatan kerja, terdapat 1.618.289 orang yang mendapatkan pekerjaan.
"Berdasarkan data ini, tingkat pengangguran di Kaltim tergolong tinggi karena jumlahnya mencapai 6,6 persen dari total jumlah angkatan kerja," kata Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim, Bere Ali di Samarinda, Selasa. saat pembukaan Job Market Fair di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim.
Kegiatan yang dibuka untuk masa tiga hari pada 23-25 April ini menyiapkan 1.377 lowongan pekerjaan yang disediakan oleh 57 perusahaan di Kaltim.
Menurutnya, jumlah pengangguran di Provinsi Kaltim dari tahun 2016 hingga 2018 terus terjadi penurunan. Sedangkan saat ini terdapat 1.732.595 angkatan kerja.
Dari jumlah angkatan kerja sebanyak itu, yang telah bekerja sebanyak 1.618.289 orang, sehingga jumlah angkatan kerja yang masih menjadi pengangguran tercatat ada 114.306 orang.
"Apabila dilihat dari perkembangan tiga tahun terakhir, terjadi penurunan pengangguran dalam persen, yakni tahun 2016 terdapat 136.653 penganggur atau 7,95 persen, tahun 2017 terdapat 114.289 penganggur atau 6,69 persen, dan tahun 2018 terdapat 114.306 penganggur atau 6,6 persen," ucap Ali.
Terkait dengan bursa tenaga kerja ini, ia mengatakan bersyukur karena bagi angkatan kerja yang masih mencari pekerjaan, bisa langsung datang dan menyesuaikan dengan bidang keahlian yang disiapkan oleh 57 perusahaan tersebut.
Keberadaan Job Market Fair ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah pengangguran yang tersebar pada 10 kabupaten/kota di Kaltim, karena melalui kegiatan ini dapat membuka peluang besar bagi siapa pun untuk mendaftarkan diri memperoleh pekerjaan.
Dalam bursa tenaga kerja ini, Disnakertrans Kaltim bersama perusahaan peserta Job Market Fair bisa menampung pendaftar yang mencari pekerjaan sebanyak 3.000 orang, namun jumlah lowongan kerja yang tersedia hanya 1.377 formasi.
"Namun jika perusahaan melihat persyaratan dari surat lamaran yang masuk, bisa jadi akan ditambah. Bila persyaratan kurang, perusahaan maupun pelamar akan melapor ke Disnakertrans," ujar Kabid Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim Sulistri Kawiyani.