Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu muncul sebagai respons atas sorotan terkait aspek perizinan dan tata ruang pada proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda, Sabtu, mengatakan bahwa tahapan pembangunan pada 2025 akan difokuskan pada pematangan lahan. Langkah itu merupakan bagian dari persiapan sebelum konstruksi fisik dimulai pada 2026 mendatang.
"Pekerjaan awal difokuskan pada pematangan lahan agar saat masuk tahap konstruksi fisik tahun depan, prosesnya bisa lebih efisien," ujar Firnanda .
Ia menjelaskan strategi itu diambil untuk mempercepat peningkatan status rumah sakit menjadi tipe B, guna memperluas jangkauan dan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Terkait isu lingkungan, Firnanda mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda khusus untuk aktivitas pematangan lahan. Namun, dirinya mengakui ada kendala administratif terkait kebijakan khusus Pemerintah Kota Samarinda mengenai izin pematangan lahan.
“Kebijakan ini tergolong tidak lazim di banyak daerah karena biasanya cukup dengan persetujuan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengakui adanya kekurangan administrasi dan berkomitmen untuk melengkapinya,” ujar dia.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim membantah tudingan bahwa lokasi proyek menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau berada di kawasan pengendalian banjir.
Berdasarkan RTRW Samarinda 2023–2042 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan sosial.
“Tidak ada penetapan kawasan rawan banjir di lokasi itu. Peruntukannya jelas untuk kepentingan publik,” kata Firnanda.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Pemprov Kaltim memastikan akan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seiring dengan penyelesaian Detail Engineering Design (DED).
Aspek lingkungan juga menjadi prioritas dalam perencanaan. Desain RSUD AMS II nantinya akan dilengkapi sistem pengelolaan air hujan melalui kolam penampungan dan sumur resapan guna meminimalisir luapan air ke drainase kota.
“Air hujan tidak akan langsung dibuang ke saluran kota, melainkan ditahan dan dikelola terlebih dahulu agar tidak menambah beban drainase,” kata Firnanda.
