Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penanganan anak jalanan, pengemis dan pengamen di Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan Dinas Sosial setempat tidak berjalan maksimal, karena terkendala belum adanya peraturan daerah terkait masalah tersebut.
"Seandainya draf raperda (rancangan peraturan daerah) tentang anak jalanan, pengemis dan pengamen yang pernah kami ajukan ke DPRD Kaltim pada awal 2013 lalu disetujui, tentu kami punya payung hukum dalam melakukan tindakan," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim, Siti Rusmalia Idrus, di Samarinda, Kamis.
Didampingi Kasi Kesejahteraan Anak Dinsos Kaltim Syafruddin Saidi Panda, ia mengemukakan draf raperda ditolak DPRD dengan alasan perda tersebut tidak tepat dibuat di tingkat provinsi, tetapi lebih tepat dibuat dan diterapkan di kabupaten/kota.
"Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa Perda Anjal dan Pengemis di Kaltim tidak efektif, karena tidak ada implementasinya. Bagaimana kita bisa mengimplementasikan, kalau perda-nya saja belum pernah ada," katanya.
Draf raperda tersebut antara lain mengatur tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen, termasuk melarang masyarakat memberikan uang kepada mereka di jalanan.
Akibat tidak memiliki payung hukum, tambah Rusmalia, pihaknya tidak bisa bertindak maksimal dalam menangani masalah tersebut, kecuali sekadar mengimbau dan mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota untuk melakukan penertiban terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Sesuai petunjuk dan prosedur dari Kementerian Sosial, maka Dinas Sosial di tingkat provinsi tidak boleh melakukan razia, tetapi menunggu razia yang dilakukan oleh Satpol PP di kabupaten/kota yang kemudian hasilnya dilakukan koordinasi di tingkat provinsi untuk ditangani.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota di Kaltim dalam upaya menuntaskan masalah sosial itu, seperti mengembalikan pengemis dan anak jalanan kepada keluarganya, melakukan pembinaan, merehabilitasi, dan menempatkan mereka di panti sosial.
"Upaya mengembalikan pengemis dan anak jalanan kepada keluarganya memang kurang efektif, karena beberapa minggu setelah dipulangkan, mereka akan kembali ke sejumlah kota di Kaltim, seperti Samarinda dan kota-kota lainnya untuk mengemis," ujar Rusmalia. (*)
Penanganan Anak Jalanan di Kaltim Terkendala Perda
Kamis, 7 Agustus 2014 19:49 WIB
Seandainya draf raperda (rancangan peraturan daerah) tentang anak jalanan, pengemis dan pengamen yang pernah kami ajukan ke DPRD Kaltim pada awal 2013 lalu disetujui, tentu kami punya payung hukum dalam melakukan tindakan,"