Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim melalui Dinas Sosial Provinsi Kaltim menargetkan tahun 2017 Kaltim bebas anak jalanan (anjal). Target tersebut bukan tanpa alasan karena Provinsi Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan 8 Maret 2016 lalu.
Kepala Dinas Sosial Kaltim Dra Hj Siti Rusmalia Idrus mengatakan dengan adanya Perda tersebut diharapkan pada 2017 ini Kaltim bebas anjal. Perda tersebut menekankan adanya sanksi, bukan saja bagi mereka yang menerima tetapi sanksi bagi yang memberi uang kepada anak jalanan. Anjal yang ditangkap selanjutnya akan diberdayakan sesuai bakat yang dimiliki.
"Pemberdayaan anak jalanan maupun anak-anak yang putus sekolah kita lakukan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) di Samarinda," kata Siti Rusmalia Idrus, Rabu (22/2).
Untuk pembinaannya Dinas Sosial Kaltim memberikan bantuan pelatihan dan modal, misalnya diberikan pelatihan perbengkelan dan jahit-menjahit. Setelah selesai mengikuti pelatihan yang bersangkutan diberikan peralatan bengkel dan peralatan menjahit dengan demikian mereka bisa mandiri dan tidak lagi turun kejalan. Demikian juga mereka yang putus sekolah diberikan pelatihan agar memiliki keahlian.
"Selain Perda, kita juga bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) untuk penanggulangan anak jalanan di Kaltim," ujarnya.
Rusmalia juga minta kepada kabupaten/kota kiranya bisa terus mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat luas, karena keberadaan anak jalanan itu ada di masing-masing wilayah, sementara Pemprov hanya memfasilitasi dan memberdayakannya di panti.
"Sekarang ini, keberadaan anak jalanan sudah berkurang, setelah diterbitkannya Perda mereka sudah tidak berani turun jalan. Kami harapkan masyarakat juga sadar dan bersama-sama menyadari untuk tidak memberi di jalanan dan tidak membiarkan anak-anak kita ada di jalanan," pesan Siti Rusmalia. (Humas Prov Kaltim/mar)