Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Bere Ali mengatakan terhitung 5-12 April 2013 berlangsung rekruitmen operator dan pendamping program keluarga harapan (PKH) untuk 12 kota kabupaten di Kaltim.
"Surat lamaran paling lambat diterima panitia rekruitmen di Kantor Dinas Sosial kabupaten/kota setempat paling lambat tanggal 12 April (cap pos)," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Bere Ali, Selasa.
Bere Ali menuturkan mekanisme melamar baik calon operator dan pendamping PKH dengan membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada Panitia Rekruitmen Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
"Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat Cq Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator/Pendamping PKH Tahun 2013. Dengan mencantumkan posisi jabatan yang diinginkan pada pojok kanan atas amplop lamaran," ujar Bere Ali.
Dia menyebutkan pengumuman mengenai penerimaan tenaga kontrak Kementerian Sosial RI ini bisa membuka di web Kementerian Sosial RI dengan nomor 184/LJS.JS.SV/03/2013 tentang rekruitmen tenaga ahli, operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013.
"Secara garis besar surat lamaran disertai surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir dilegasir, KTP, KK, bukti pengalaman kerja yang relevan, piagam penghargaan atau prestasi pekerjaan yang diraih, surat pernyataan bermaterai tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik," terangnya.
Kadis Sosial Provinsi Kaltim ini juga menambahkan bahwa calon operator dan pendamping PKH Kabupaten/Kota juga nantinya bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai operator atau pendamping PKH.
Bere Ali menjelaskan bahwa tugas utama operator PKH Kabupaten / Kota memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya, melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH, berkoordinasi dengan tenaga ahli UPPKH Pusat dan kewilayahan, melaporkan setiap permasalahan, pelaporan berkala.
Sementara itu tugas pendamping PKH adalah melakukan pemutakhiran data, fasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan, mengunjungi rumah peserta PKH, melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan kesehatan dan pendidikan dilokasi pelayanan, memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen, melakukan upaya sinergi dengan pemberi layanan kesehatan dan pendidikan, melakukan pencatatan dan pelaporan.
Kualifikasi sebagai operator atau pendamping adalah WNI, usia maksimal 45 tahun, pendidikan min D3/S1, memiliki pengalaman penanganan dan pelayanan bidang kessos, menguasai komputer, berasal dan diutamakan tinggal di wilayah kecamatan lokasi PKH, tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja lain, tidak menjadi anggota parpol dan bersedia kerja purna waktu.
Lama kontrak selama enam tahun berturut-turut sesuai masa jaminan bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang menjadi target sasaran PKH.
12 Kabupaten/Kota di Kaltim mendapat alokasi PKH tahun 2013 yakni Bulungan 1.126 RTSM, Paser 3.136 RTSM, Malinau 669 RTSM, Kutai Timur 3.017 RTSM, Berau 756 RTSM, Tana Tidung 133 RTSM, Nunukan 2.457 RTSM, Penajam Paser Utara 2.628 RTSM, Kutai Kertanegara 7.219 RTSM, Balikpapan 2.539 RTSM, Tarakan 1.993 RTSM dan Bontang data terakhir 1.032 RTSM atau total 30.602 RTSM. (*)